Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, 19 Tersangka Diamankan

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/02/2026).

METROBATAM.COM, BATAM — Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) selama periode 14 Januari hingga 4 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/02/2026).

Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasihumas AKP Budi Santosa, S.H.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Anggoro menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari 12 laporan polisi yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Barelang. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, petugas mengamankan 19 tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Bacaan Lainnya

Para tersangka masing-masing berinisial A (32), R (27), S (41), H (29), D (35), F (24), M (38), Y (30), T (33), E (28), B (36), J (26), L (31), K (40), P (22), W (34), I (37), Z (25), dan N (39). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam berdasarkan hasil pengembangan informasi masyarakat serta kerja lapangan anggota Satresnarkoba.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 52 paket sabu dengan total berat netto 1.130,93 gram, 46 butir ekstasi dari berbagai merek, serta 238 pcs liquid vape yang mengandung zat etomidate.

Rincian ekstasi yang diamankan terdiri atas 12 butir merek Minion warna kuning, 1 butir merek Kodok warna biru, 23 butir merek Heineken warna merah muda, 5 butir merek Redbull warna hijau, dan 5 butir merek Gold warna oranye. Sementara itu, liquid vape yang disita antara lain merek Thugs sebanyak 150 pcs, Bungkus Hitam Angka 3 sebanyak 12 pcs, Botol Cairan Liquid 22 pcs, Yakuza 3 pcs, serta Mercedes 51 pcs.

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 14.971 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram sabu dapat dikonsumsi 5 hingga 10 orang, 1 butir ekstasi oleh 1 hingga 2 orang, serta 1 unit vape digunakan oleh 5 hingga 15 orang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal antara 10 hingga 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp2 miliar sesuai kategori yang dikenakan.

Dalam pernyataan resminya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.,  menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan langkah represif dan preventif dalam menekan peredaran narkotika di Kota Batam.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga Kota Batam dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Konferensi pers tersebut menjadi wujud transparansi Polri kepada masyarakat sekaligus peringatan tegas bahwa setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ilham)

Pos terkait