Polresta Barelang Ungkap Kasus Dugaan Perbuatan Cabul di SMK Negeri 1 Batam, Satu Tersangka Ditahan

konferensi pers pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Aji. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam Ibu Novi Harmadyastuti. Konferensi pers dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang, Rabu, (11/02/2026).

METROBATAM.COM, BATAM — Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Aji. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/02/2026).

Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., Kasihumas AKP Budi Santosa, S.H., serta Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam, Novi Harmadyastuti.

Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 6 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Gedung BSDC, area Ruang Gallery Kewirausahaan K2.2 SMK Negeri 1 Batam, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Adapun pelapor dalam perkara ini berinisial H (45), korban berinisial A (16), dan tersangka berinisial MJ (32). Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan modus memberikan tiga pilihan hukuman karena korban terlambat mengikuti pelajaran.

Bacaan Lainnya

“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memberikan tiga opsi hukuman, yakni pemberian skor poin 1.000 atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan ‘tahan malu’. Dari pilihan tersebut, korban memilih ‘tahan malu’ yang kemudian disalahgunakan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar Kombes Pol Anggoro.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada hari kejadian sekitar pukul 16.30 WIB korban terlambat memasuki kelas. Setelah kegiatan belajar mengajar selesai sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka memanggil korban ke ruang kerjanya di Gedung BSDC. Di ruangan tersebut, tersangka menawarkan tiga pilihan hukuman. Setelah korban memilih opsi “tahan malu”, tersangka menyuruh korban membuka pakaian dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul.

Sekitar pukul 19.20 WIB di hari yang sama, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, serta melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Januari 2026, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada 29 Januari 2026, terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka diperiksa dan dilakukan penahanan di Polsek Batu Aji.

Atas perbuatannya, MJ (32) dipersangkakan melanggar Pasal 418 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban.

Sementara itu, Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam, Novi Harmadyastuti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penguatan dan asesmen psikososial terhadap korban, termasuk pelaksanaan visum psikiatrikum berdasarkan rujukan dari Polsek Batu Aji.

“Kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kondisi psikososial korban serta memastikan keberlanjutan dan terpenuhinya hak pendidikan korban. Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pendampingan terhadap korban,” ujarnya.

Melalui konferensi pers ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, guna terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat. (Ilham)

Pos terkait