Polsek Batam Kota Respons Cepat Laporan Penagihan Kredit oleh Debt Collector

Polsek Batam Kota Respons Cepat Laporan Penagihan Kredit oleh Debt Collector

METROBATAM.COM, BATAM – Polsek Batam Kota Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan penagihan kredit kendaraan bermotor oleh debt collector di Perum Bida Asri 2 Blok G-4 No. 01, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Rabu (25/02/2026).

Laporan tersebut diterima melalui Call Center 110. Menindaklanjuti informasi itu, personel Patroli Batara Biru bersama anggota Opsnal Reskrim dan piket SPK langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bentuk pelayanan Polri dalam merespons setiap aduan masyarakat secara cepat dan profesional.

Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Ps. Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H. Adapun personel yang turun ke lokasi di antaranya Aipda Ronaldy, S.H., Bripka A. Rahim selaku personel patroli, anggota Opsnal Reskrim, serta piket SPK.

Kehadiran aparat kepolisian di lokasi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman serta memastikan situasi tetap kondusif.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan dari pelapor atas nama Hendri, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kondisi yang sebenarnya. Setibanya di TKP, personel melakukan pemantauan situasi, pengumpulan informasi, serta dokumentasi guna memastikan tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada pihak-pihak yang berada di lokasi agar mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Apabila terdapat persoalan hukum, diharapkan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Respons cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polsek Batam Kota Polresta Barelang, dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kehadiran personel tidak hanya untuk menindaklanjuti laporan, tetapi juga sebagai langkah preventif guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.

Polsek Batam Kota berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan. Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan tersebut aktif selama 24 jam sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (polrestabarelang)

Pos terkait