METROBATAM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 pada Kamis (19/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta. Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Nur Fauzi Ramadhan dan Shafira Yasmin Noor Delila bersama sebelas pemohon lainnya.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Dalam persidangan, kuasa para pemohon, Angelina Agung Putri Zaman, menyampaikan bahwa para pemohon merupakan mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang memiliki perhatian terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurut Angelina, berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP dinilai menimbulkan kerugian hak konstitusional para pemohon, baik yang bersifat potensial maupun faktual. Kerugian tersebut, kata dia, memiliki hubungan sebab-akibat dengan norma yang diuji.
Para pemohon mendasarkan kedudukan hukum (legal standing) pada Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Mereka menilai memiliki kepentingan konstitusional karena secara konsisten memperjuangkan kepentingan hukum publik melalui riset, publikasi, serta pengajuan judicial review. Selain itu, posisi mereka sebagai calon penegak hukum dan intelektual hukum di masa depan turut menjadi dasar argumentasi kedudukan hukum tersebut.
Kuasa pemohon lainnya, Valdo Wira Dwiputra Madianung, menyoroti ketentuan yang mengharuskan adanya izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim. Berdasarkan uji proporsionalitas, para pemohon menilai ketentuan tersebut sulit dibenarkan.
Pemberian kewenangan mutlak berupa izin dari Ketua MA dinilai bukan satu-satunya cara untuk menjaga independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Kedua, tidak terdapat alasan yang cukup untuk memberikan perlindungan istimewa kepada jabatan hakim melalui mekanisme izin tersebut secara mutlak dan tanpa batasan, termasuk dalam kondisi tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana tertentu.
“Dengan alas pertimbangan uji proporsionalitas tersebut, menurut pandangan para Pemohon, pasal a quo sulit untuk ditemukan alas justifikasi utamanya apabila kita ingin mendasarkan pada dua hal yakni memberikan kekuasaan secara mutlak dalam bentuk izin dari Ketua Mahkamah Agung untuk dilakukannya proses penahanan dan penangkapan bukan merupakan cara satu-satunya untuk mencegah terganggunya independensi hakim tatkala memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara,” sebut Valdo.
Menurut para pemohon, ketika kepentingan menjaga independensi hakim diperhadapkan dengan kepentingan penegakan hukum yang pasti, adil, dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Karena itu, mereka memohon agar pasal yang diuji dinyatakan inkonstitusional dan dicabut keberlakuannya.
Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para Pemohon untuk melihat contoh-contoh permohonan yang telah diputus dan Kabul. “Yang mirip seperti ini ada juga sih hampir sama persis dengan yang berlaku di Kejaksaan seperti itu coba saudara lihat. Nah kemudian di alasan permohonan ini saudara bisa diperluas dengan berbagai ketentuan yang lain supaya bisa bertemu uraian di alasan permohonan,” ujarnya.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima pada Rabu 4 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
Sumber : MKRI.ID














