METROBATAM.COM, BATAM – Aksi kekerasan terjadi di kawasan hiburan malam Sungai Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Rabu (25/2) dini hari. Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) menjadi korban pengeroyokan usai terlibat cekcok dengan sopir transportasi online.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 02.40 WIB di depan Cafe One Spot & Lounge, Komplek Wiramustika. Korban diketahui bernama Doulatram Jagdish yang saat itu bersama rekannya, Puspa Ekasari, hendak kembali ke tempat tinggal mereka dan memesan taksi melalui aplikasi.
Keributan diduga bermula dari percakapan melalui sambungan telepon aplikasi. Sopir yang menerima pesanan disebut melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Situasi semakin memanas ketika sopir tiba di lokasi dan turun dari kendaraan dalam kondisi emosi.
Tak berselang lama, pertengkaran berubah menjadi aksi pengeroyokan. Saat rekan korban berusaha melerai, sejumlah pria yang diduga rekan sopir datang dan langsung melakukan pemukulan serta tendangan terhadap korban di depan lokasi hiburan malam tersebut.
Akibat kejadian itu, Doulatram mengalami luka memar pada kedua tangan dan siku. Sementara Puspa Ekasari mengalami bengkak di bagian pipi, luka robek pada bibir, serta luka di tangan dan kaki akibat pukulan dan tendangan para pelaku.
Menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/32/II/2026, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi guna mengidentifikasi pelaku.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim, Iptu M. Brata Ul Usna, menyampaikan bahwa satu pelaku berinisial AA (24) berhasil diamankan pada Kamis (26/2) di kawasan indekos Kampung Pelita, Lubuk Baja. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu jaket hoodie warna abu-abu yang digunakan saat kejadian.
“Satu pelaku sudah kami amankan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial YSR masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujar Iptu Brata.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus tersebut. (*)














