METROBATAM.COM, BANJARNEGARA – Dua perusahaan penyedia barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses tender proyek infrastruktur kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VII Yogyakarta dan Jawa Tengah, Kamis (26/3/2026).
Kedua perusahaan tersebut yakni CV Paraka Razka dan CV Widyatama Putra Selaras. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses tender, yang mencakup sejumlah paket pekerjaan peningkatan infrastruktur jalan, yaitu:
1. Proyek peningkatan ruas jalan Merden – Lawangawu dengan nilai HPS Rp. 9.115.213.199,13
2. Proyek ruas jalan purwanegara – Merden dengan nilai HPS Rp. 2.476.818.618,75
3. Proyek Ruas Jalan Karanggondang – Pagarpelah dengan nilai HPS Rp. 6.838.672.085,55
Direktur CV Paraka Razka, Angga Cahaya Putra, mengaku perusahaannya digugurkan dalam proses tender meski merasa telah mengikuti seluruh ketentuan dalam dokumen pemilihan (dokmil).
Menurut Angga, alasan pengguguran terkait komponen upah minimum kabupaten (UMK) dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dalam dokumen tender.
“Di dalam dokumen pemilihan tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa struktur upah minimum menjadi dasar pengguguran. Evaluasi seharusnya hanya mencocokkan kesesuaian harga tayang, bukan sampai ke struktur pembentuknya,” ujar Angga.
Ia juga menyoroti hasil akhir tender yang dinilai tidak wajar. Dari total 13 peserta, pemenang justru berasal dari peringkat ke-12 dengan nilai penawaran yang disebut lebih tinggi dibandingkan penawaran perusahaannya.
Angga menyebut selisih nilai penawaran tersebut mencapai sekitar Rp 700 juta dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 9,11 miliar.
“Penawaran kami lebih rendah dan tidak menyalahi aturan, tetapi justru digugurkan. Sementara yang dimenangkan adalah penawaran yang lebih tinggi,” katanya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan proses pengumuman pemenang yang dilakukan mendekati Hari Raya Idulfitri, tanpa adanya tahapan sanggah dalam mekanisme e-katalog mini kompetisi.
Senada, Direktur CV Widyatama Putra Selaras, Anugrah Widya Pratama, juga menyampaikan keberatan atas hasil evaluasi tender yang diikutinya.
Ia mengaku telah mengikuti ketentuan dalam dokumen pemilihan dan melakukan penawaran di atas 80 persen dari HPS, sehingga menurutnya tidak seharusnya digugurkan.
“Saya tidak menemukan aturan dalam dokumen pemilihan yang menyebutkan bahwa komponen upah tenaga kerja dapat menggugurkan penawaran dalam proses lelang,” ujar Anugrah.
CV Widyatama Putra Selaras tercatat mengikuti beberapa paket pekerjaan, di antaranya proyek ruas jalan Purwanegara – Merden dengan nilai HPS Rp 2,47 miliar yang kemudian dibatalkan, serta proyek ruas jalan Karanggondang – Pagarpelah dengan nilai HPS Rp 6,83 miliar.
Kedua pelapor menyatakan akan terus mengawal laporan yang telah disampaikan ke KPPU hingga prosesnya mendapatkan keadilan.
Pihak KPPU menyatakan akan mempelajari bukti-bukti yang dilampirkan oleh kedua perusahaan tersebut.
Selanjutnya, laporan itu akan disampaikan ke kantor pusat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, termasuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya.
Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Banjarnegara, Hermawan Tutut, menjelaskan bahwa komponen upah dalam penawaran peserta tender tetap menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses evaluasi.
Menurut dia, besaran upah dapat dilihat dalam satuan harga pekerjaan yang diajukan saat proses penawaran.
“Besaran upah dalam penawaran dapat dilihat pada satuan harga pekerjaan yang ditawarkan saat kurasi bahan. Hal ini mempertimbangkan batas upah minimum kabupaten yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja,” ujar Hermawan.
Terkait penetapan pemenang tender yang disebut berasal dari peringkat ke-12, Hermawan menegaskan bahwa seluruh penawaran telah melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan.
“Seluruh penawaran secara berurutan sudah dievaluasi, baik dari aspek administrasi, teknis, maupun harga,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku serta melibatkan pengawasan dari berbagai pihak.
“Proses pengadaan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan mendapat pendampingan dari Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian mulai dari proses perencanaan, pengadaan dan nantinya saat pelaksanaan sampai dengan penerimaan hasil pekerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi laporan yang telah diajukan ke KPPU oleh dua perusahaan, Hermawan mengaku pihaknya belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut.
“Untuk laporan ke KPPU, sementara ini kami belum mendapatkan informasi,” ucap Hermawan Tutut kepada Wartawan.
(ief/dia)














