Sekretaris GNPK-RI Banjarnegara Apresiasi Langkah KPK dalam Kasus Kuota Haji

BANJARNEGARA, METROBATAM – Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Banjarnegara, Maolana Setijawan, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Setijawan mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, korupsi merupakan persoalan serius yang harus diberantas tanpa pandang bulu.

“Kami dari GNPK-RI Kabupaten Banjarnegara mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Korupsi adalah musuh besar yang harus dilawan dan tidak pandang bulu siapa pun tersangkanya,” kata Setijawan kepada wartawan di Sekretariat GNPK-RI Banjarnegara, Jumat (13/3/2026).

Ia berharap KPK dapat menjalankan tugas secara profesional dan proporsional tanpa adanya intervensi atau kepentingan pihak tertentu.

Bacaan Lainnya

Menurut Setijawan, apabila lembaga penegak hukum tidak bekerja secara independen, hal tersebut dapat membahayakan kepercayaan publik.

Sebaliknya, jika penegakan hukum dijalankan sesuai prosedur, masyarakat akan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang merugikan negara.

Sementara itu, Yaqut membantah menerima uang terkait kasus yang menjeratnya. Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ia menegaskan seluruh kebijakan yang diambilnya bertujuan untuk keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya melakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut seperti dikutip Kantor Berita Antara, Kamis (12/3/2026).

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan berkaitan dengan penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji pada 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pada tahap awal penyidikan, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Saat itu, tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selain Yaqut, dua orang yang sempat dicegah ke luar negeri adalah stafnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun, pada 11 Maret 2026 majelis hakim menolak permohonan tersebut sehingga status tersangka terhadap dirinya dinyatakan sah secara hukum.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 27 Februari 2026 terkait kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil audit tersebut, pada 4 Maret 2026 KPK menyebut total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar.

Sebelumnya, pada 19 Februari 2026 KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex. Sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi masuk dalam daftar pencegahan. (*)

(utk/drr)

Pos terkait