METROBATAM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pola dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai terus berulang dalam sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah sepanjang 2025 hingga 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari 10 kasus OTT yang melibatkan kepala daerah, ditemukan kesamaan pola dan modus yang kerap terjadi.
“Polanya hampir sama dan modusnya cenderung berulang,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, sejumlah modus yang sering muncul di antaranya praktik suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, hingga penerimaan gratifikasi.
Menurutnya, persoalan korupsi di kalangan kepala daerah tidak hanya disebabkan oleh kelemahan sistem, tetapi juga berkaitan erat dengan integritas individu yang memegang kewenangan.
“Jika ditarik benang merahnya, kasus-kasus ini berakar pada penyalahgunaan kekuasaan. Artinya, celah korupsi tidak hanya ada pada sistem, tetapi juga pada integritas pelaksana,” jelasnya.
KPK pun mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjadikan kasus-kasus tersebut sebagai peringatan serius. Penindakan terhadap 10 kepala daerah hasil Pilkada 2024 itu dinilai sebagai sinyal kuat untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
“Perlu ada penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus pembangunan kepemimpinan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegasnya.
Data KPK mencatat, sepanjang 2025 hingga 20 Maret 2026, terdapat 10 kepala daerah yang terjerat OTT dalam berbagai kasus korupsi.
Pada 2025, di antaranya Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara pada 2026 hingga 20 Maret, kepala daerah yang terjaring OTT antara lain Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
KPK berharap, rangkaian penindakan tersebut dapat menjadi momentum perbaikan sistem pemerintahan sekaligus memperkuat komitmen antikorupsi di tingkat daerah. (Antara)














