METROBATAM.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menteri Agama dalam konferensi pers usai sidang.
Sidang tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh, di antaranya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Menag menjelaskan, penetapan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama, yakni hasil perhitungan astronomi (hisab) dan hasil pengamatan hilal (rukyat). Secara hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H berada di kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.
Menurutnya, posisi tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan oleh MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Selain itu, hasil pemantauan hilal yang dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia juga menunjukkan bahwa hilal tidak terlihat. Laporan tersebut telah diverifikasi dan menjadi dasar kuat dalam pengambilan keputusan.
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik, dan tidak ada satu pun lokasi yang berhasil melihat hilal,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah menetapkan awal Syawal melalui metode istikmal, yakni menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari.
Menag berharap, keputusan ini dapat menjadi acuan bersama bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, sekaligus memperkuat persatuan.
Sidang isbat juga dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, hingga lembaga terkait seperti BMKG, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta para pakar falak dari organisasi kemasyarakatan Islam dan perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Menag menegaskan bahwa sidang isbat memiliki peran penting dalam menentukan awal bulan kamariah, khususnya yang berkaitan dengan ibadah dan hari besar keagamaan. Pemerintah, dalam hal ini, hadir sebagai fasilitator melalui mekanisme musyawarah bersama para pemangku kepentingan.
Ia juga menyebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai dasar hukum terbaru. Regulasi ini mengatur integrasi metode hisab dan rukyat, guna menjamin kepastian hukum, transparansi, serta keseragaman penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia.
“Sidang isbat menjadi ruang bersama untuk bermusyawarah, sekaligus menjaga persatuan umat dalam menentukan waktu ibadah dan hari raya,” pungkasnya.
(kemenag)













