METROBATAM.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus tindak pidana di bidang kehutanan yang terjadi di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (6/3/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, perwakilan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, BP Batam, serta pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) II Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam melindungi kawasan hutan konservasi sekaligus menjaga aset negara dari praktik penguasaan lahan secara ilegal.

Menurutnya, kasus ini bermula dari kegiatan Smart Patrol Terestrial yang dilakukan petugas BKSDA Resor Rempang pada Oktober 2025 di kawasan Hutan Taman Buru Rempang. Dari hasil patroli tersebut ditemukan adanya aktivitas perkebunan mangga yang diduga dilakukan tanpa izin di kawasan hutan konservasi.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 16 Januari 2026. Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya aktivitas pemanfaatan lahan secara ilegal di kawasan hutan konservasi dengan luas sekitar 294 hektare yang diklaim secara sepihak oleh pelaku.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial HA alias A (54), yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Tersangka diduga memanfaatkan dan menguasai lahan di dalam kawasan hutan konservasi untuk dijadikan perkebunan mangga sejak tahun 2012 tanpa memiliki izin resmi, baik berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.
Untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan, tersangka diketahui menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Seluruh dokumen tersebut telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya dua unit alat berat jenis ekskavator, pintu portal besi, serta sejumlah dokumen legalitas perusahaan PT B.B.J yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” tegas Silvester.
Ia juga menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik mafia tanah atau mafia lahan yang merugikan negara.
“Penegakan hukum ini kami lakukan terhadap praktik mafia lahan. Kami tegaskan bahwa langkah ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan negara.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait perambahan hutan atau praktik mafia tanah.
“Polda Kepri menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam dan bebas pulsa. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya dan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mb)















