Metrobatam.com || Grobogan – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Peringatan ini menyusul maraknya aksi “pembuat onar” di platform digital, seperti penyebaran berita bohong (hoax), ujaran kebencian, hingga provokasi yang memicu kerusuhan fisik.
Berdasarkan data terbaru hingga akhir 2025, kepolisian telah menangkap sejumlah pemilik akun media sosial (TikTok, Instagram, Facebook) yang terbukti memobilisasi massa melalui konten provokatif. Para pelaku ini sering kali membuat konten hasutan, seperti menjelekan kinerja kepala desa, bahkan sampai pejabat publik. Dengan nada provokatif dan bahkan mencemarkan nama seseorang melalui ungggahan akun tik tok pribadi yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Akun Tiktok Heri Swekke / @heri.swekke ( milik warga Desa Tambakselo – Wirosari ) dengan lantang mengunggah video yang didalamnya mengandung unsur sara, pornografi, bahkan kata-kata yang tidak senonoh menjadi pemicu kemarahan beberapa orang yang disebutkan dalam tayangannya itu.
Ancaman Hukum UU ITE 2024
Pembuat onar di media sosial tidak lagi bisa bersembunyi di balik anonimitas. Pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki konsekuensi hukum yang berat, terutama setelah diberlakukannya Perubahan Kedua UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024).
Berikut adalah ancaman hukuman bagi pelaku onar di medsos:
Penyebaran Hoax dan Provokasi (Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE 2024): Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa benci/kerusuhan, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pencemaran Nama Baik/Fitnah (Pasal 27A UU ITE 2024): Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa media sosial bukanlah ruang bebas hukum. Tindakan provokasi yang memicu konflik fisik akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami memantau aktivitas siber. Jangan jadikan media sosial tempat untuk memprovokasi kericuhan atau menghina orang lain. Segala bentuk konten yang mengandung unsur pidana akan kami tindak sesuai UU ITE,” ujar perwakilan Direktorat Siber Polri.
Masyarakat diharapkan lebih cerdas dalam memfilter informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang memecah belah, terutama yang bertujuan menimbulkan kerusuhan.
Red@Ayk














