Hukuman Mati Menanti DN, Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar di Bukittinggi

BUKITTINGGI, METROBATAM.COM — Seorang pria berinisial DN (29), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, terancam hukuman mati setelah ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Bukittinggi atas dugaan sebagai pengedar narkotika dalam jumlah besar. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/IV/2026/RES-NARKOBA/POLRESTA BUKITTINGGI/POLDA SUMBAR, Senin, 06/04/26

DN diamankan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, petugas menangkap tersangka di sebuah warung pecel lele di kawasan Pasar Baso, Kabupaten Agam. Setelah dilakukan pengamanan awal, tersangka kemudian dibawa ke rumahnya yang berada di Kampuang Danguang-Danguang, Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Di lokasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat. Dari dalam kamar tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang diduga siap edar.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 130 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 881,26 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar. Selain itu, ditemukan pula satu paket besar sabu yang diduga palsu dengan berat 1.163,8 gram. Tidak hanya itu, petugas juga menyita 184 butir pil ekstasi dengan nilai sekitar Rp46 juta serta ganja seberat 1.659,59 gram.

Bacaan Lainnya

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah alat pendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti dua unit timbangan digital, satu mesin press, plastik klip bening, sedotan, serta tiga bungkusan dengan aksara Cina yang diduga sebagai kemasan sabu. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1,4 juta dan dua unit telepon genggam masing-masing merek iPhone dan Samsung.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dari total barang bukti yang diamankan, diperkirakan dapat menyelamatkan sedikitnya 35 orang dari penyalahgunaan narkotika.
“Ini merupakan pengungkapan kasus besar. Dengan jumlah barang bukti yang cukup signifikan, tersangka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Kapolresta.

Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dalam jangka waktu yang sangat berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.

(Basa)

Pos terkait