METROBATAM.COM, BATAM – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian daring (online) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah toko (ruko) kawasan Sukajadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Procilia Ohei mengatakan, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 17.50 WIB, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan. Dengan bantuan pihak keamanan setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang di lokasi,” ujar Nona Procilia, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, dari hasil pendataan, petugas mengamankan 24 WNA yang berasal dari berbagai negara.
Mereka terdiri atas tiga warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, satu warga negara Suriah, dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan empat warga negara Filipina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online jenis lotre, sedangkan lantai tiga dijadikan tempat tinggal para pelaku.
“Para pelaku memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari host, customer service, operator, hingga pemain palsu atau fake player untuk memberikan kesan permainan tersebut mudah memberikan keuntungan,” jelas Silvester.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Di lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah perangkat komputer serta kartu lotre dengan pola serupa. Namun saat penggerebekan dilakukan, bangunan tersebut dalam keadaan kosong.
Dari dua lokasi itu, aparat kepolisian mengamankan berbagai barang bukti berupa CPU komputer, monitor, laptop, telepon genggam, router wifi, hingga puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan untuk mendukung operasional perjudian online.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII. (mb/ham/bc/pk)














