METROBATAM.COM, BATAM – LINGGA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau bersama Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) yang jasadnya ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Nona Pricillia Ohei didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Ronni Bonic, Kapolres Lingga Pahala Martua Nababan, serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang curiga dengan adanya gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di belakang sebuah rumah kontrakan.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan penggalian di lokasi hingga akhirnya menemukan jasad korban yang telah terkubur.
“Setelah ditemukan jasad korban, kasus tersebut langsung ditangani Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Nona Pricillia Ohei.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri dari tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dikuburkan di belakang rumah kontrakan dan sejumlah barang milik korban dibakar untuk menghilangkan jejak.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke luar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan korban mengalami mati lemas.
“Hasil autopsi mengungkap korban meninggal akibat kekerasan di bagian leher,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara motif sementara pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepulauan Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang aktif selama 24 jam. (ham)














