Wujudkan Tertib Hukum, Kantah Lampung Utara Laksanakan Gelar Kasus Sengketa Tanah di Blambangan Pagar

METROBATAM.COM|LAMPUNG UTARA – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berfokus pada pendaftaran tanah, tetapi juga proaktif dalam menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya kegiatan Gelar Kasus Awal atas objek tanah yang terletak di Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan Gelar Kasus Awal ini merupakan langkah strategis tim internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membedah serta memetakan akar permasalahan secara transparan. Dalam tahapan ini, seluruh bukti fisik di lapangan maupun data yuridis yang ada diteliti dengan saksama guna mencari titik terang dari perkara yang sedang dihadapi.

Proses ini sangat penting sebagai bagian dari mitigasi konflik, guna memastikan setiap penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kuat. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum yang adil bagi pihak-pihak terkait dan mencegah terjadinya konflik sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara menyampaikan bahwa setiap aset yang telah atau akan diterbitkan sertipikat tanahnya harus benar-benar bersih dari masalah hukum. Hal ini dilakukan agar status kepemilikan tanah memiliki kekuatan hukum yang mutlak dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Melalui giat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mewujudkan tertib administrasi dan hukum pertanahan, khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara, demi menciptakan iklim masyarakat yang kondusif dan aman.

(MB/An)

Pos terkait