KPK Ungkap Tarif Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Bali, Capai Rp2,5 Juta per Dokumen

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (19/6/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

METROBATAM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di sejumlah kantor imigrasi di Bali. Besaran pungutan ilegal yang diminta kepada pemohon disebut bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi tersebut diperoleh penyidik setelah memeriksa enam saksi di Bali dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setoran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, maupun dokumen keimigrasian lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurut Budi, praktik tersebut ditemukan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar. Keenam saksi yang diperiksa berasal dari biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian dan pihak swasta, yakni Direktur CV Visa Agung Bali GAW, Staf Operasional CV Visa Agung Bali GRW, Staf Keuangan CV Visa Agung Bali STD, dua pihak swasta berinisial MNC dan AGN, serta AUD yang merupakan staf PT Bali Soft.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga para biro jasa maupun warga negara asing terpaksa membayar sejumlah uang di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar permohonan izin tinggal mereka dapat diproses.

Budi menjelaskan, para pelaku diduga menerapkan modus yang dikenal sebagai “uang klik”. Istilah tersebut merujuk pada sejumlah uang yang harus dibayarkan agar permohonan izin tinggal diproses oleh petugas.

“Apabila biro jasa tidak memberikan setoran yang diminta, maka pengajuan dokumen tidak diproses atau tidak diklik. Ada tindakan yang mempersulit proses administrasi sehingga pemohon terpaksa membayar agar dokumennya segera diproses,” jelasnya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sehari setelah OTT, yakni pada 3 Juni 2026, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026.

Selain Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama kurun waktu empat tahun.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, memperkuat alat bukti, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut. (Antara)

Pos terkait