METROBATAM.COM, BATAM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Batam menggelar rapat sinkronisasi dan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan, selaku Koordinator Badan Anggaran.
Dalam keterangannya, Haji Aweng menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tahapan akhir untuk menyelaraskan seluruh hasil pembahasan Ranperda sebelum disampaikan kepada rapat paripurna DPRD Kota Batam.
“Hari ini kami melakukan sinkronisasi sekaligus finalisasi hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Insyaallah, hasil kerja Banggar akan kami laporkan dalam rapat paripurna agar Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, proses pembahasan Ranperda telah berlangsung secara intensif selama hampir satu bulan. Selama periode tersebut, Banggar bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan serangkaian rapat maraton yang tidak jarang berlangsung hingga malam hari guna memastikan seluruh materi pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Menurutnya, kelancaran proses pembahasan tidak terlepas dari dukungan seluruh OPD yang telah memenuhi berbagai data dan dokumen yang dibutuhkan Banggar dalam proses evaluasi.
“Hampir seluruh data yang kami perlukan telah dipenuhi oleh masing-masing OPD, sehingga pembahasan dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan,” katanya.
Haji Aweng menambahkan, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai ketentuan tersebut, Ranperda yang telah disampaikan oleh Wali Kota Batam dalam rapat paripurna selanjutnya dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD sebelum memperoleh persetujuan bersama.
Ia menjelaskan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan dokumen hukum tahunan yang memuat laporan keuangan pemerintah daerah, meliputi realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dengan selesainya tahapan sinkronisasi dan finalisasi, Banggar DPRD Kota Batam optimistis Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dalam rapat paripurna dan memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (RH)














