METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Gerakan cepat dilakukan LSM Gerakan Masyarakat Sipil Indonesia (GMSI). Setelah sempat berdiskusi beberapa waktu lalu, Ketua Umum GMSI Fachrizan, S.Sos resmi melayangkan surat kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk mendorong pendampingan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Proyek Strategis Pemprov Kepri.
Surat tersebut dikirim Jumat siang tadi.
“Setelah Jum’atan tadi kita sudah kirimkan surat resmi dukungan pendampingan Kejaksaan untuk Proyek Strategis Pemprov Kepri. Ternyata sedang WFH, namun surat diterima oleh yang bertugas beserta surat tembusan tujuan lainnya,” ujar pria yang akrab disapa Fahry, Jumat (24/7).
Fahry menegaskan, langkah ini bukan bentuk kecurigaan, melainkan kepedulian agar proyek bernilai ratusan miliar itu berjalan mulus, tuntas 100 persen dan berkualitas.
“Posisi kita hari ini, dikarenakan program sudah berjalan maka tidak ada alasan untuk tidak mendukung. Yang kita harapkan kedepan adalah realisasi pekerjaan harus tuntas 100 persen dengan kualitas yang baik, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, proyek sebesar ini tidak bisa disamakan dengan program biasa. Di tengah lemahnya fiskal pemerintah pusat dan daerah, proyek ratusan miliar ini rawan menjadi rebutan.
Ia menganalogikan proyek tersebut seperti ‘makanan penuh lemak yang siap disantap oleh banyak orang lapar’.
“Program yang baik, pelaksanaan yang baik serta pengawasan yang baik merupakan kunci dari kelancaran sebuah program. Pengawasan ini kita tidak bisa hanya mempercayakan kepada DPRD saja sesuai fungsi kontrolnya, namun mesti dimaksimalkan dengan kehadiran kejaksaan,” kata Fahry.
Fahry menekankan, usulan pendampingan kejaksaan ini justru sebagai bentuk kecintaan kepada Pemprov Kepri dan Gubernur Ansar Ahmad.
“Yang jelas saya tegaskan bahwa upaya kita mendorong Kejaksaan untuk hadir pada proyek strategis tersebut merupakan bentuk kecintaan kita terhadap Pemprov Kepri, khususnya Gubernur Ansar Ahmad. Kita tidak mau ke depan muncul persoalan-persoalan hukum yang mestinya bisa diantisipasi dari awal,” jelasnya.
Secara aturan, langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang memberikan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.
GMSI kini menunggu respon resmi dari Pemprov Kepri. Dalam beberapa hari ke depan, mereka juga akan melayangkan permohonan audiensi langsung kepada Gubernur Ansar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Harapan kita jelas agar surat tersebut direspon sesuai dengan tujuannya,” tutup Fahry. (BD)














