KPK Turun Gunung di Lampung, ATR/BPN dan Pemda Disatukan Bereskan Borok Tanah

METROBATAM.COM, LAMPUNG UTARA –Upaya bersih-bersih tata kelola pertanahan di Lampung makin serius. Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung duduk satu meja dalam Rapat Koordinasi Strategis, Kamis (23/7/2026).

Rapat ini bukan sekadar formalitas. Tiga pilar utama — ATR/BPN sebagai pengelola, Pemda sebagai pemilik aset, dan KPK sebagai pengawas anti-korupsi — sepakat memperkuat sinergi untuk memutus mata rantai sengketa tanah, sertipikasi bodong, dan kebocoran aset daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara turut hadir langsung, menegaskan komitmennya mengawal agenda besar tersebut.

Ada tiga isu panas yang jadi sorotan utama dalam rakor tersebut:

Bacaan Lainnya

1. Kejar Sertipikasi Aset Pemda: Ribuan aset milik pemerintah daerah di Lampung yang belum bersertipikat menjadi celah empuk korupsi dan sengketa. Ditargetkan tuntas dipercepat.
2. Cegah Sengketa & Mafia Tanah: Penguatan sistem pengawasan untuk mencegah tumpang tindih lahan dan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
3. Bersih-bersih Layanan Publik: Memastikan setiap urusan sertipikat warga berjalan cepat, transparan, dan tanpa pungli.
“Kolaborasi ini kunci. Tanpa dukungan data dari Pemda, sertipikasi tidak akan jalan. Tanpa pengawasan dari KPK, celah korupsi sulit ditutup. Tujuannya satu: tertib administrasi dan kepastian hukum bagi rakyat,” menjadi benang merah pertemuan tersebut.
Keterlibatan KPK menjadi sinyal keras. Pengelolaan aset tanah dan pelayanan pertanahan kini berada di bawah radar antikorupsi. Setiap proses diminta mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas total.

Bagi Kantor Pertanahan Lampung Utara, rakor ini adalah momentum untuk gaspol. Komitmennya jelas: membangun koordinasi super ketat dengan pusat dan daerah agar program strategis pertanahan tidak lagi berbelit, tapi hadir sebagai pelayanan yang cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi tata kelola pertanahan yang profesional dan berintegritas, yang pada akhirnya bermuara pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Penulis: Anton

Pos terkait