METROBATAM.COM, JAKARTA – Fakta kejanggalan terungkap dalam kasus penetapan status DPO hingga Rednotice Interpol terhadap Shesee Monicha Elshaday (SME), perempuan 28 tahun asal Kotamobagu, Sulawesi Utara. Tanpa pernah dipanggil, diperiksa sebagai saksi maupun tersangka, bahkan keluarga di Kotamobagu tak pernah dihubungi, SME justru ditetapkan buronan dalam waktu sangat singkat oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kombes Iman Imanudin.
Berdasarkan data yang dihadirkan kuasa hukum Very Dilapanga SH dalam sidang praperadilan di PN Tangerang, Kamis (9/7/2026), seluruh proses penetapan tersangka, DPO nomor DPO/S-34/379/XII/2025, surat bantuan pencarian nomor B/24126/XII/RES.1.16/2025/DITREKRIMUM, surat pencegahan keluar negeri, hingga usulan Rednotice nomor B24116/RES.1.16/2025/DITRESKERIMUM dilakukan dalam satu hari kerja, tepatnya 15 Desember 2025.
“Prosedur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dilanggar habis-habisan. Hak asasi klien kami dirampas: belum dipanggil, belum diperiksa, langsung ditetapkan buronan nasional maupun internasional,” tegas Very.
Penyidik juga dinilai sewenang-wenang menyatakan SME melarikan diri, padahal ia bekerja resmi di Kamboja dengan visa kerja dan izin tinggal sah sejak keberangkatan 26 Februari 2023. Tak ada upaya memanggil lewat KBRI Kamboja maupun memberitahu keluarga, padahal SME masih masuk dalam Kartu Keluarga orang tuanya di Kotamobagu. Bahkan pada 14 April 2026, pihak kepolisian justru menyampaikan permohonan maaf kepada ayah SME karena surat pemberitahuan tak sampai ke alamat.
Data perlintasan imigrasi yang dijadikan dasar penetapan DPO pun dinilai cacat hukum dan tidak akurat. “Ini bukan sekadar kesalahan pengiriman surat, tapi pelanggaran hak warga negara yang masih berhak atas praduga tak bersalah,” tambah Very.
Sementara itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya (AKBP Iver Son Manossoh SH, MH, dll) dalam sidang sebelumnya menyatakan telah menerima data perlintasan dari Dirjen Imigrasi pada 15 Desember 2025 sebagai dasar langkah tersebut.














