Kuasa Hukum Universitas Fort De Kock Tegaskan Tidak Ada Tumpang Tindih Lahan dengan Aset Pemko Bukittinggi

BUKITTINGGI, METROBATAM.COM – Universitas Fort De Kock (UFDK) melalui kuasa hukumnya, Guntur Abdul Rahman, menegaskan bahwa tidak terdapat tanah milik Universitas Fort De Kock yang tumpang tindih dengan aset Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, hal di paparkan pads saat konfrensi press di gedung FDK, Jumat, 07/08/26

Pernyataan tersebut disampaikan dengan merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menurut Guntur Abdul Rahman, kepastian hukum atas objek tanah Hak Milik (HM) Nomor 655 telah diputus melalui rangkaian proses peradilan yang dimenangkan oleh pihak yayasan.

Ia menjelaskan, perkara tersebut diawali dengan Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 28/Pdt.G/2019 yang mengabulkan gugatan penggugat.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padang melalui Putusan Nomor 68/PDT/2020/PT PDG, sebelum akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 2108 K/Pdt/2022 menguatkan putusan sebelumnya sehingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusan Mahkamah Agung disebutkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 23 November 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Tessi dinyatakan sah dan mengikat. Selain itu, Mahkamah Agung juga menyatakan Pemerintah Kota Bukittinggi selaku Tergugat IV merupakan pembeli yang tidak beritikad baik sehingga tidak layak memperoleh perlindungan hukum dalam perkara tersebut.

Putusan tersebut juga menghukum para tergugat, termasuk Pemko Bukittinggi, untuk melanjutkan pelaksanaan PPJB tahun 2005 secara penuh dan mematuhi seluruh amar putusan pengadilan.

Guntur menambahkan, pelaksanaan eksekusi berdasarkan Berita Acara Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Bkt pada 14 Oktober 2022 semakin mempertegas kedudukan hukum yayasan sebagai pembeli yang sah atas HM Nomor 655. Dalam proses eksekusi tersebut, yayasan diperintahkan melunasi transaksi sesuai PPJB tahun 2005 hingga tuntas.

“Berita acara eksekusi tersebut diketahui dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk kuasa hukum Pemerintah Kota Bukittinggi saat itu,” ujar Guntur.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kota Bukittinggi pada November 2021 sempat mengajukan permohonan balik nama HM Nomor 655 menjadi Hak Pakai atas nama Pemko kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bukittinggi.

Namun, melalui surat resmi Nomor MP.02.03/55-13.75/600/1/2022, BPN Kota Bukittinggi menolak memproses permohonan tersebut karena objek tanah masih berstatus sebagai objek sengketa yang sedang diperiksa di pengadilan.

Menurut Guntur, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022 dan mengesahkan kedudukan yayasan sebagai pembeli yang sah, maka secara hukum tidak terdapat lagi dasar bagi pihak mana pun untuk menyatakan HM Nomor 655 masih merupakan hak Pemko Bukittinggi.

“Karena itu kami menegaskan bahwa tidak ada tanah Universitas Fort De Kock yang tumpang tindih dengan tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi.

Seluruh persoalan mengenai HM Nomor 655 telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang telah inkracht,” tegas Guntur Abdul Rahman.

Pihak Universitas Fort De Kock berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap demi menjamin kepastian hukum serta menghindari munculnya informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

(Basa)

 

Pos terkait