Pemko dan DPRD Bukittinggi Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

BUKITTINGGI, METROBATAM.COM  – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi resmi menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap regulasi dimaksud, sehingga diperlukan penyesuaian sejumlah ketentuan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan Perda ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Melalui penyempurnaan regulasi, pemerintah berupaya menciptakan sistem pemungutan yang lebih tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Sejumlah ketentuan dalam Perda disesuaikan berdasarkan rekomendasi hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

Penyesuaian tersebut dilakukan agar implementasi kebijakan pajak dan retribusi daerah semakin efektif, efisien, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan bahwa perubahan Perda ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dengan aturan yang lebih jelas dan terukur, proses administrasi perpajakan dan retribusi diharapkan menjadi lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami oleh wajib pajak maupun wajib retribusi.
Selain itu, penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar setiap perubahan kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

Dengan disepakatinya perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD berharap pelayanan publik di sektor perpajakan dan retribusi semakin optimal.

Regulasi yang lebih adaptif dan sesuai dengan ketentuan nasional ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.

(Basa)

Pos terkait