Polemik Bangunan di Samping Pinang Sentosa Km 12 Terjawab, DPMPTSP: Izin Resmi Ada

METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Desas-desus soal dugaan bangunan tanpa izin di Jalan Aji Sucipto Km 12, tepat di samping Swalayan Pinang Sentosa, Tanjungpinang Timur, akhirnya terjawab. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang memastikan proyek tersebut legal dan memiliki izin resmi.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kabid Perizinan DPMPTSP, Lukman, untuk meluruskan informasi yang sempat menjadi sorotan warga dan media.

Lukman menegaskan, bangunan yang sedang dalam proses pembangunan itu tidak berdiri sendiri. Legalitasnya berada di bawah satu payung izin induk bersama Swalayan Pinang Sentosa.

“Bangunan ini sebenarnya sudah memiliki izin. Memang izinnya jadi satu dengan Swalayan Pinang Sentosa, hanya saja proses pembangunannya dilakukan secara bertahap,” ujar Lukman dalam keterangan resminya kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Pemicunya: Papan PBG Belum Terpasang

Lukman menjelaskan, riak dan keraguan publik yang muncul murni dipicu oleh miskomunikasi di lapangan. Saat disidak, pihak pemilik atau pengelola belum memasang papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / IMB di area proyek. Hal inilah yang kemudian memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Karena papan PBG tidak terpasang, wajar jika masyarakat bertanya-tanya. Ini murni kesalahpahaman,” jelasnya.

Untuk mengakhiri polemik dan menjaga prinsip transparansi publik, DPMPTSP akan segera mengambil langkah tegas.

“Mungkin timbul kesalahpahaman karena pemilik bangunan belum memasang papan PBG-nya di lokasi. Dalam waktu dekat, akan segera saya perintahkan pemilik bangunan untuk memasang papan IMB tersebut agar tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat,” pungkas Lukman.

Dengan adanya klarifikasi resmi dari DPMPTSP ini, dipastikan seluruh aktivitas pembangunan di Jalan Aji Sucipto Km 12 tersebut telah memenuhi seluruh aturan dan prosedur perizinan yang berlaku di Kota Tanjungpinang.

Penulis: YATA

Pos terkait