Polisi Gulung Sindikat Curanmor Lintas Kecamatan di Batam, 4 Pelaku Ditangkap

Keterangan gambar: Keempat terduga tersangka kasus pencurian dengan perusakan secara bersama-sama di Polsek Seibeduk, Batam. /arsip Polresta Barelang

METROBATAM.COM, BATAM – Tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sei Beduk dan Polsek Batu Aji berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus empat orang tersangka yang terdiri dari dua eksekutor dan dua penadah.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JS (32 tahun) dan YS (29 tahun) selaku pelaku utama pencurian, serta S (31 tahun) dan ATM (25 tahun) yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tiga Laporan Polisi (LP) terkait aksi curanmor yang terjadi di tiga kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Sei Beduk, Bengkong, dan Batam Kota.

Berdasarkan data kepolisian, aksi kejahatan para pelaku berlangsung sejak akhir tahun lalu. Kejadian pertama menimpa korban JZ di kawasan Jalan Sadai, Bengkong pada Sabtu (25/11/2025) subuh dengan kerugian Rp14 juta.

Bacaan Lainnya

Kejadian kedua menimpa korban TP di Jalan Masjid Nurul Islam Batamindo, Muka Kuning pada Jumat (13/3/2026) siang dengan kerugian Rp18 juta. Sementara kejadian ketiga menyasar korban SA di Ruko Palm Regency I, Sungai Panas pada Rabu (6/5/2026) malam dengan kerugian Rp18 juta. Total kerugian seluruh korban mencapai Rp50 juta.

Operasi Penangkapan Marathon

Berbekal analisis mendalam dan petunjuk dari rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk Ipda Dipo Patria, bersama Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, melacak keberadaan para pelaku di kawasan Tanjung Uncang.

Operasi penangkapan dimulai pada Rabu (22/7/2026) dini hari sekira pukul 01.11 WIB. Petugas mengobrak-abrik tempat persembunyian JS dan YS di sebuah indekos di Perumahan Citra Indomas Inn, Tanjung Uncang, Batu Aji. Saat diperlihatkan bukti rekaman CCTV, keduanya tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan untuk memburu kendaraan curian yang telah dijual. Sekira pukul 05.37 WIB, tim mencokok tersangka ATM di kawasan Blitz Pool & Café, Buliang, Batu Aji, yang terbukti membeli Honda Beat hitam berpelat BP 2175 KU.

Perburuan berakhir sekira pukul 08.31 WIB di Tanjungkertang, Setokok, Bulang. Petugas mengamankan S beserta satu unit Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku membeli motor tersebut dari JS seharga Rp1.500.000 pada pertengahan Maret lalu.

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, S.E., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Batam.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi berkelanjutan seluruh personel di lapangan. Kami memanfaatkan analisa IT, rekaman CCTV, serta informasi masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas untuk memberikan rasa aman bagi warga Batam,” tegas Iptu Alex Yasral.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti kunci, antara lain:

* Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV di TKP.

* Satu unit Honda Beat warna hitam (BP 2175 KU) (Norang: MH1JFZ132KK415421 / Nosin: JFZ1E345353).

* Satu unit Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi (Norang: MH1JM8129PK642667 / Nosin: JM81E2644660).

Dalam menjalankan aksinya, JS dan YS berkeliling mencari motor yang minim pengawasan, lalu merusak stang secara paksa. Barang hasil curian kemudian dijual murah kepada penadah dengan klaim bahwa motor tersebut bukan hasil kejahatan.

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku pencurian JS dan YS, polisi menjerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (pencurian dengan perusakan secara bersama-sama) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara terhadap tersangka penadah ATM dan S, disangkakan Pasal 591 huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (penadahan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Ilh4m)

Pos terkait