Sengketa Tanah UFDK dengan Pemko Bukittinggi, Kuasa Hukum: Pemko Bertahan pada Kekuatan Akta Jual Beli

BUKITTINGGI, METROBATAM.COM — Persoalan kepemilikan dan status hukum tanah antara Universitas Fort De Kock (UFDK) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi terus menjadi perhatian publik. Masing-masing pihak memiliki dasar dan argumentasi hukum terkait tanah yang menjadi objek persoalan tersebut.

Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bukittinggi, Josua Subakti, SH, menegaskan bahwa Pemko Bukittinggi tetap berpegang pada dokumen hukum berupa Akta Jual Beli (AJB) sebagai salah satu dasar utama dalam mempertahankan hak atas tanah tersebut.

Menurut Josua, terdapat perbedaan mendasar antara Akta Jual Beli dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Akta Jual Beli merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum dalam proses peralihan hak atas tanah apabila dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemko Bukittinggi bertahan dengan kekuatan Akta Jual Beli tanah, bukan perjanjian jual beli. Kekuatan hukumnya sah,” ujar Josua Subakti.

Ia menilai, persoalan tanah tersebut sebaiknya tidak berkembang menjadi perdebatan di ruang publik yang berpotensi menimbulkan persepsi berbeda-beda tanpa melihat keseluruhan dokumen dan proses hukum yang ada.

Bacaan Lainnya

Josua juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian secara terbuka dan konstruktif dengan kembali duduk bersama guna membicarakan persoalan tersebut berdasarkan data, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Mari kembali duduk bersama. Jangan ada pengiringan opini. Kita bicara berdasarkan fakta, dokumen dan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tanah membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum, administrasi pemerintahan serta kepastian hak atas aset. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat diharapkan dapat merujuk pada dokumen dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemko Bukittinggi, lanjut Josua, tetap menghormati proses hukum serta hak masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan dan argumentasinya. Namun, ia berharap perbedaan pendapat mengenai status tanah tidak berkembang menjadi polemik yang justru mengaburkan substansi persoalan.

Pemerintah Kota Bukittinggi juga membuka ruang komunikasi untuk membahas persoalan tersebut secara bersama-sama, sehingga setiap pihak dapat menyampaikan dasar hukum dan dokumen yang dimilikinya.

Dengan demikian, persoalan tanah antara Pemko Bukittinggi dan UFDK diharapkan dapat dikaji secara objektif dengan mengedepankan bukti, dokumen hukum dan keputusan lembaga peradilan yang telah berkekuatan hukum, bukan semata-mata berdasarkan opini atau narasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Pemko Bukittinggi berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghindari penggiringan opini, sehingga persoalan tersebut dapat ditempatkan secara proporsional dan diselesaikan melalui mekanisme hukum maupun dialog yang konstruktif.

(Basa)

Pos terkait