Tiga Ranperda Masuk DPRD Batam: Kampung Tua, Aset Daerah, dan Pajak Jadi Fokus

METROBATAM.COM, BATAM – DPRD Kota Batam secara resmi menerima usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam rapat paripurna, Sabtu (15/8/2026).

DPRD Batam Terima Tiga Ranperda Strategis dari Pemko

Ketiga Ranperda tersebut mencakup Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyampaian ketiga Ranperda dilakukan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Bacaan Lainnya

Paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, jajaran pejabat Pemko Batam, camat dan lurah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam serta insan pers.

Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin menjelaskan, rapat paripurna tersebut memiliki dua agenda utama. Agenda pertama yakni penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara agenda kedua berupa penyampaian penjelasan Wali Kota Batam mengenai tiga Ranperda yang diusulkan Pemko Batam.

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Usulkan Tiga Ranperda: Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dam Perubahan Perda Pajak Daerah

Setelah agenda pertama selesai, Kamaluddin memberikan kesempatan kepada Wali Kota Amsakar Achmad untuk menyampaikan penjelasan atas ketiga rancangan regulasi tersebut.

Sebelum menyampaikan pidato, Amsakar mengajak seluruh anggota DPRD dan peserta rapat untuk mengheningkan cipta sebagai bentuk penghormatan dan belasungkawa atas musibah gempa bumi yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu dini hari.

Dalam penjelasannya, Amsakar mengatakan pengajuan ketiga Ranperda merupakan bagian dari upaya Pemko Batam memperkuat fondasi hukum penyelenggaraan pemerintahan. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, sekaligus mendukung pembangunan Batam yang kompetitif dan berkelanjutan.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan pondasi utama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Amsakar.

Penataan Kampung Tua

Mengenai Ranperda Penataan Kampung Tua, Amsakar menegaskan bahwa kawasan Kampung Tua merupakan bagian penting dari sejarah perkembangan Kota Batam.

Selain memiliki nilai historis, kawasan tersebut juga menyimpan nilai sosial, budaya dan ekonomi yang erat dengan kehidupan masyarakat, khususnya identitas masyarakat Melayu di Batam.

Menurut Amsakar, perkembangan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, industri, investasi dan pariwisata telah menghadirkan berbagai dinamika dalam pemanfaatan ruang serta pembangunan kawasan Kampung Tua.

Karena itu, dibutuhkan regulasi yang memberikan arah penataan secara terpadu sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

“Diperlukan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Batam dalam melaksanakan penataan Kampung Tua secara terpadu, dengan tetap memberikan kepastian hukum terhadap legalitas hak atas tanah, melindungi keberadaan masyarakat asli beserta nilai sejarah, budaya dan kearifan lokal, serta mendorong pengembangan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Penataan Kampung Tua nantinya juga diarahkan agar tetap selaras dengan tata ruang dan rencana pembangunan Kota Batam dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pengelolaan Aset Daerah Diperkuat

Ranperda kedua berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Amsakar menjelaskan, regulasi ini diperlukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan ketentuan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Melalui Ranperda tersebut, pengelolaan aset daerah akan diatur secara lebih komprehensif, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian hingga pemindahtanganan dan penghapusan.

Selain itu, regulasi juga mencakup penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah.

“Pengaturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib administrasi, tertib hukum, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta peningkatan nilai manfaat aset daerah bagi pembangunan Kota Batam,” kata Amsakar.

Perubahan Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan PAD

Ranperda ketiga menyangkut perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Amsakar menyebut perubahan tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menyesuaikan regulasi dengan berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Pemko Batam, kata dia, tetap berupaya meningkatkan PAD secara rasional dan akuntabel tanpa mengabaikan kemudahan berusaha dan iklim investasi.

“Pemerintah Kota Batam tetap berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah secara rasional dan akuntabel, sekaligus menciptakan kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif, berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Dalam sektor pelayanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan, Pemko Batam mengusulkan penyempurnaan struktur tarif. Biaya pemeriksaan kesehatan hewan nantinya diintegrasikan ke dalam tarif pemotongan sehingga tidak lagi dikenakan secara terpisah.

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Usulkan Tiga Ranperda: Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dam Perubahan Perda Pajak Daerah

Sejumlah objek layanan baru juga diusulkan, antara lain pengkarkasan, pemotongan unggas modern, pemanfaatan freezer atau cold storage serta penyewaan kandang penampungan.

Di sektor perhubungan, Pemko Batam mengusulkan relaksasi tarif stiker parkir berlangganan. Kebijakan ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Banggar DPRD Batam.

“Relaksasi tarif stiker parkir berlangganan diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat,” ujar Amsakar.

Sementara untuk BLUD UPTD Jasa Transportasi atau Trans Batam, Pemko mengusulkan penambahan objek retribusi berupa penyewaan ruang iklan pada cover-seat bus dan penyewaan pool bus.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus menciptakan sumber pendapatan baru bagi daerah.

Masuk Tahap Pembahasan DPRD

Menutup penjelasannya, Amsakar berharap ketiga Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

“Ketiga rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan hari ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Batam dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Setelah penyampaian pidato, dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan draf ketiga Ranperda oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama pimpinan DPRD Kota Batam.

Selanjutnya, ketiga Ranperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi-fraksi partai politik di DPRD Batam dijadwalkan menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Ranperda dalam rapat paripurna berikutnya. (**)

Pos terkait