TANJUNGPINANG, METROBATAM.COM – Polemik rencana aksi demo di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, pada 3 September 2026 yang mengatasnamakan UMKM Taman Gurindam 12, mendapat perlawanan keras dari pedagang asli di kawasan Tepi Laut.
Dua Ketua kelompok pedagang yang selama ini menjadi representasi resmi, yakni Ketua Bandrek 36, Wahidin dan Ketua Pedagang Hang Tuah, Suharyanti atau yang akrab disapa Kak Yanti, kompak menyatakan menolak.
Penolakan itu tertuang dalam dua surat resmi tertanggal 01 September 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Kepri dan Walikota Tanjungpinang.
Dalam surat bernomor 06/PAD/B.36/IX/2026, Ketua Bandrek 36 Wahidin menegaskan seluruh anggotanya yang berjualan di Kawasan Tepi Laut Zona D tidak akan ikut aksi yang digagas Andi Rio Framantdha (ARF) yang disebut berprofesi sebagai wartawan Mabesnews.com.
Senada, Ketua Pedagang Hang Tuah, Suharyanti, yang memimpin 63 pelaku UMKM di Jl. Hang Tuah Tepi Laut, juga menyatakan sikap tegas menolak.
Bahkan dalam pernyataannya, Kak Yanti memberikan peringatan keras kepada anggotanya agar tidak terprovokasi ajakan demo tersebut.
“Siapa yang ikut dari pedagang Jl. Hang Tuah ikut Demo tgl 3 September nanti ingat ya, jangan berjualan di Jalan Hang Tuah lagi, ingat itu ya siapapun itu. Kak Yanti tidak mau tau orang itu berjualan lagi di Jalan Hang Tuah, jangan buat cacat nama Pedagang Jalan Hang Tuah,” tegas Kak Yanti.
Ia menegaskan tidak main-main dalam menjaga nama baik pedagang Hang Tuah yang selama ini sudah tertib dan mendapat kepercayaan dari pemerintah.
“Mau tau siapa Kak Yanti silakan aja mencoba melawan. Kak Yanti tidak main-main, urusannya sama Kak Yanti dan aparat kepolisian dan TNI dan Satpol PP,” lanjutnya.
“Temen-temen jangan ada yang mau ya kalau ada yang mengajak Demo tgl 3 September nanti. Kalau Kak Yanti ada dengar dan lihat, silakan keluar dari Jl. Hang Tuah, jangan berjualan lagi di Jl. Hang Tuah,” tutupnya.
Dalam surat resminya, Suharyanti juga menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang karena telah memberikan kesempatan berjualan dengan komitmen menjaga kebersihan, tanpa tenda, tanpa gerobak, dan tanpa meja kursi, sehingga lalu lintas tetap lancar.
Sementara itu, pengumuman aksi yang beredar luas via WhatsApp bertajuk “UMKM BERSUARA, MENUNTUT KEADILAN” yang ditandatangani ARF sebagai penanggung jawab aksi itu sendiri berisi 4 tuntutan, mulai dari perlakuan tidak diskriminatif, kepastian kebijakan pemerintah, hingga kejelasan dasar hukum pungutan di kawasan Tanah Merah.
Namun dengan adanya pernyataan resmi dari Wahidin dan Kak Yanti, aksi tersebut dinilai tidak mewakili pedagang Tepi Laut yang sebenarnya dan berpotensi mencoreng nama baik UMKM yang sudah tertata rapi dan kondusif.
(Budi)














