TANJUNGPINANG, METROBATAM.COM – Ketidakjelasan aturan program member Sari Mart dikeluhkan konsumen. Seorang pelanggan, Iskandar Syah, mengaku potongan harga member yang biasa ia dapatkan tiba-tiba tidak berlaku saat berbelanja di Sari Mart Sukaberenang, Selasa (1/9/2026).
Padahal, dengan produk yang sama dan mekanisme belanja yang sama, ia sebelumnya selalu mendapatkan potongan di cabang lain.
“Sebelumnya saya belanja dengan barang yang sama di Sari Mart Bintan Center dan Batu 8 Atas mendapatkan potongan member. Tapi saat belanja di Sukaberenang, tidak ada potongan,” tegas Iskandar.
Kejanggalan itu kemudian ia tanyakan kepada kasir. Jawaban yang ia terima justru membingungkan. Kasir menyebut status member miliknya kemungkinan telah diubah di cabang sebelumnya.
“Keterangan dari karyawan, member saya kemungkinan sudah diubah. Saya mempertanyakan kenapa sebelumnya bisa dapat potongan, sekarang tidak berlaku. Padahal sama-sama Sari Mart,” ujarnya.
Menurut karyawan Sari Mart Sukaberenang, potongan harga hanya berlaku untuk pelanggan grosir atau yang belanja dalam jumlah besar untuk dijual kembali. Sementara untuk kebutuhan pribadi, disebut tidak dapat potongan dan masuk kategori member user.
“Katanya member yang mendapatkan potongan harga hanya berlaku untuk pelanggan grosiran atau yang belanjanya banyak. Kalau untuk belanja pribadi, katanya tidak mendapatkan potongan. Tapi di Sari Mart Bincen dan Batu 8 Atas dapat potongan,” kata Iskandar.
Ia pun meminta manajemen Sari Mart menjelaskan secara terbuka aturan tersebut sejak awal.
“Kalau memang member hanya untuk grosir, seharusnya dijelaskan dari awal. Mereka yang menawari saya membuat member karena saya langganan belanja rokok. Jangan sampai konsumen merasa sudah menjadi member, tetapi ternyata potongan harga tidak berlaku,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan karyawan Sari Mart Sukaberenang, Arif Budiyanto. Ia menyebut potongan hanya untuk member grosir dan menduga status member Iskandar diubah di cabang lain, namun tidak mengetahui siapa yang mengubah.
“Terakhir kali beli di Sari Mart sana kan, kemungkinan orang sana yang mengubah, bukan kami,” katanya.
Arif juga mengaku tidak berwenang mengatur sistem member.
“Tidak tahu juga, kami bukan orang yang mengatur sistemnya. Kami hanya karyawan saja. Potongan harga terjadi untuk member-member grosir, untuk orang jualan lagi,” ujarnya.
Karena penjelasan tak memuaskan dan kasus ini disebut sudah berulang, Iskandar memutuskan membawa persoalan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang.
“Kami lagi siapkan laporannya. Kita selesaikan di kantor BPSK saja,” ucap Iskandar.
Ia mengungkapkan, manajemen Sari Mart melalui seseorang bernama Satria Imam, telah menghubunginya dan meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Namun Iskandar tetap memilih jalur resmi.
“Udah bang, Saya bilang sama dia kita selesaikan di Kantor BPSK saja. Tunggu panggilan saja dari BPSK,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, MetroBatam.com masih berupaya menghubungi manajemen pusat Sari Mart untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait perbedaan ketentuan member grosir dan member pribadi tersebut.
(Budi)














