Tolak Asutan Oknum! Ketua GAM NR Kepri: UMKM G12 Jangan Terprovokasi, Biar Pemerintah yang Tata

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAM NR) Kepri, Said Ahmad Syukri

TANJUNGPINANG, METROBATAM.COM – Polemik terkait rencana aksi penyampaian aspirasi yang mengatasnamakan pelaku UMKM di kawasan Taman Gurindam 12, Tanjungpinang, mulai mendapat perhatian berbagai pihak.

Di tengah beredarnya ajakan aksi yang dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026 di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, sejumlah pelaku UMKM justru menyatakan sikap berbeda dengan menolak keterlibatan dalam aksi tersebut.

Tokoh masyarakat Kepulauan Riau sekaligus Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAM NR) Kepri, Said Ahmad Syukri, yang akrab disapa Sas Jhoni, mengimbau para pelaku UMKM di kawasan Taman Gurindam 12 dan sekitarnya agar tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang belum jelas duduk persoalannya.

“Kepada UMKM Taman Gurindam 12 sekitarnya, semoga tidak terikut-ikut hasutan oknum masyarakat yang mengatasnamakan UMKM G12 dan sekitarnya. Perihal atau himbauan tersebut bisa berdampak pada pendapatan, bukan membuat situasi makin kondusif,” tegas Sas Jhoni, Senin (1/9/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, persoalan UMKM sebaiknya diselesaikan melalui jalur komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, bukan dengan langkah yang justru berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi para pedagang.

Sas Jhoni menegaskan bahwa dirinya bersama masyarakat Tanjungpinang tetap mendukung keberadaan dan perkembangan UMKM agar dapat naik kelas serta mendapatkan kepastian dalam menjalankan usaha.

Namun, menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara tertib melalui validasi, pendataan dan penataan oleh pemerintah, baik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Sebagai warga masyarakat TPI, kita juga sangat mendukung UMKM naik kelas, lebih jelas. Tapi semuanya pasti ada proses. Biar Pemerintah Provinsi dan Kota TPI yang melakukan validasi dan penataan,” ujarnya.

Beredar Ajakan Aksi Mengatasnamakan UMKM
Sebelumnya, beredar luas melalui WhatsApp sebuah pengumuman bertajuk “UMKM BersuarA, Menuntut Keadilan”.

Dalam surat tersebut, pihak yang mencantumkan diri sebagai ARF disebut sebagai penanggung jawab aksi dari komunitas “Peduli UMKM”. Aksi penyampaian aspirasi itu disebut akan digelar secara damai pada 3 September 2026 di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Dompak.

Sejumlah poin yang disampaikan antara lain tuntutan mengenai keadilan dan perlakuan yang tidak diskriminatif terhadap pelaku UMKM, kepastian realisasi kebijakan pemerintah, keterbukaan dasar hukum pungutan, serta penyelesaian persoalan UMKM di sejumlah kawasan Tanjungpinang.

Dalam pengumuman tersebut juga terdapat ajakan kepada pelaku UMKM maupun masyarakat yang peduli untuk bergabung dalam aksi.

Namun, di tengah beredarnya ajakan tersebut, muncul surat pernyataan berbeda dari kelompok pelaku UMKM yang beraktivitas di kawasan Tepi Laut.

Salah satunya berasal dari kelompok Bandrek Tiga Enam melalui surat bernomor 06/PAD/B.36/IX/2026, tertanggal 1 September 2026, yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau dan Wali Kota Tanjungpinang.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pedagang camilan yang berjualan di Jl. Hang Tuah Tepi Laut, yang berjumlah 63 pelaku UMKM, menyatakan sikap tegas menolak dan tidak akan mengikuti aksi tersebut.

Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Tanjungpinang karena telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk berjualan dengan tetap memperhatikan kondisi kawasan agar tetap bersih dan lalu lintas tetap lancar.

Selain Bandrek Tiga Enam, kelompok Hang Tuah juga disebut menyatakan sikap serupa, yakni tidak ikut dalam aksi yang beredar tersebut.

Dengan adanya dua pernyataan tersebut, muncul pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang merepresentasikan suara mayoritas pelaku UMKM di kawasan Tepi Laut dan Taman Gurindam 12.

Keabsahan Pengumuman Jadi Sorotan
Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah beredarnya narasi di media sosial yang mempertanyakan keabsahan surat atau pengumuman aksi tersebut.

Namun, hingga kini, tudingan tersebut masih sebatas pertanyaan atau narasi yang beredar di media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang mencantumkan diri sebagai penanggung jawab aksi maupun pihak terkait agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dinilai perlu segera melakukan validasi dan pendataan terhadap kelompok maupun pelaku UMKM yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Langkah tersebut penting agar setiap aspirasi benar-benar dapat diketahui berasal dari kelompok mana, siapa yang mewakili, serta persoalan apa yang sebenarnya ingin diselesaikan.

Di sisi lain, para pelaku UMKM juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Intinya, UMKM membutuhkan kepastian, bukan kegaduhan. Aspirasi tetap merupakan hak masyarakat, namun penyampaiannya diharapkan berlangsung secara tertib, damai dan berdasarkan data yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di kawasan Taman Gurindam 12 dan Tepi Laut Tanjungpinang dilaporkan tetap kondusif. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah untuk menjernihkan polemik tersebut sebelum berkembang lebih jauh.

(Budi) 

Pos terkait