Wacana Rotasi Pejabat Pemprov Kepri, JPKP: Tolak Ukurnya Kompetensi, Bukan ABS

Foto: Ketua Harian JPKP Kepri, Fachrizan, S.Sos (Ist)

TANJUNGPINANG, METROBATAM.COM – Wacana rotasi jabatan Pejabat Eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menjadi sorotan tajam di tengah kondisi fiskal yang sedang berat.

Pertanyaan yang mengemuka di masyarakat bukan soal siapa yang akan dilantik, tapi apakah rotasi ini mampu menjawab persoalan fiskal, atau hanya sekadar kebutuhan organisasi dan bagi-bagi kursi untuk orang kepercayaan penguasa.

Ketua Harian Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Kepulauan Riau, Fachrizan, S.Sos yang akrab disapa Fahry, menegaskan tolak ukur rotasi harus jelas.
“Selama tolak ukur jabatan bukan berdasarkan pada Kompetensi Teknis, Manajerial Organisasi, Pengalaman Jabatan, Rekam Jejak Prestasi Kinerja, namun lebih cenderung pada ‘orang saya’, Rekomendasi usulan orang terdekat, Asal Bapak Senang (ABS) yang memiliki kualifikasi umum dan minim prestasi, maka dapat dipastikan rotasi jabatan tidak akan mengubah kondisi fiskal kita dan bahkan semakin berat dikemudian hari,” tegas Fahry kepada media ini.
Fahry menjelaskan, secara aturan sesuai UU No. 20 Tahun 2023, Sekdaprov Kepri sebagai pejabat yang berwenang yang melakukan seleksi dibantu BKD, dan Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang menetapkan.

“Secara aturan, rekomendasi usulan nama-nama pejabat tersebut berasal dari Sekda selaku Pejabat yang berwenang dan dilantik oleh Kepala Daerah. Namun, terkadang usulan cenderung dilakukan oleh Kepala Daerah secara langsung melalui orang-orang terdekatnya dan Sekda hanya pelengkap administrasi,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, praktik seperti itu bukan hal baru. Jika dibiarkan, akan melahirkan pejabat yang tidak visioner dan tidak berorientasi prestasi, melainkan hanya mengakomodasi kebutuhan pimpinannya.

Namun Fahry menegaskan, pernyataannya itu sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi di Pemprov Kepri.

“Hal yang saya sampaikan tadi itu lebih ke arah sebuah sikap antisipasi dan bukan berarti praktek itu ada di Pemprov tapi juga bisa saja berpotensi dan perlu diwaspadai, karena akan melahirkan pejabat-pejabat yang minim prestasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, minimnya prestasi suatu OPD tidak bisa serta merta menyalahkan pucuk pimpinan OPD tersebut.

“Harus dikaji dulu kesalahannya dimana, tidak selalu itu kesalahan pimpinan OPD-nya. Tapi yang jelas, ada mekanisme yang salah dalam penempatan pejabatnya sehingga mengakibatkan hal-hal demikian,” tutup Fahry.

 

Pos terkait