LINGGA, METROBATAN.COM – Ketegangan di Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, memanas. Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Inspektorat Daerah untuk segera memfinalisasi dan mengumumkan secara terbuka hasil audit pengelolaan APBDes Bakong Tahun Anggaran 2024-2025.
Desakan itu mencuat setelah beredarnya surat balasan resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lingga kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bakong.
Surat bernomor B/700/ITDAKAB-LINGGA/062 tertanggal 30 September 2026, bersifat penting, perihal Tanggapan atas Permohonan Klarifikasi dan Fasilitasi Pemeriksaan Desa Bakong, yang ditandatangani Inspektur Daerah M. Ja’is, S.H., M.H.
Dalam surat tersebut, Inspektorat mengakui telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan surat BPD Desa Bakong Nomor 007/BPD-BKN/IX/26 tanggal 7 September 2026.
Audit Pendahuluan 10 Hari Sudah Rampung
Pada poin krusial surat itu, Inspektorat menegaskan bahwa pada Tahun 2025 telah dilaksanakan Pendahuluan Audit Tujuan Tertentu terhadap pelaksanaan APB Desa Bakong TA 2024 dan TA 2025 (tahun berjalan).
Audit ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti Bupati Lingga pada 21 Oktober 2025, dan Surat Tugas Inspektur Daerah Nomor 448/SPT/ITDAKAB-LINGGA/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025.
Tim audit bekerja selama 10 hari kerja, mulai 27 Oktober hingga 7 November 2025, dengan agenda pemeriksaan keadaan kas, review dokumen pertanggungjawaban, pengecekan fisik pembangunan, hingga meminta keterangan para pihak terkait.
Hasilnya telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pendahuluan Audit Tujuan Tertentu Nomor R/700/…/LHAT/…/ITDAKAB-LINGGA tanggal 7 November 2025 dan telah diserahkan kepada Inspektur Daerah sebagai bahan pertimbangan langkah pengawasan selanjutnya.
Inspektorat juga menyatakan informasi tambahan dari BPD terkait pengelolaan APBDes, dokumen pertanggungjawaban, dan kegiatan pembangunan akan menjadi bahan tambahan dalam penelaahan dan pemetaan risiko pengawasan.
Untuk langkah selanjutnya, Inspektorat akan berkoordinasi sesuai prioritas, risiko, kewenangan, dan dukungan sumber daya. Sementara itu, BPD dipersilakan memanggil Pemerintah Desa untuk dimintai keterangan dengan melibatkan pihak Kecamatan Singkep Barat guna mempertanggungjawabkan anggaran.
Bagi warga, jawaban tersebut dinilai normatif dan belum menyentuh substansi.
Karena pendahuluan audit telah selesai sejak November 2025, warga menuntut adanya finalisasi dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang definitif — apakah ada temuan kerugian negara atau tidak.
“Kami sudah baca balasan dari Inspektorat ke BPD. Di situ disebutkan pendahuluan audit sudah selesai. Yang kami tunggu sekarang adalah finalisasinya. Jangan digantung. Kalau memang ada temuan, sampaikan LHP-nya. Kalau tidak ada, juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak jadi bola liar di masyarakat,” tegas salah seorang warga Desa Bakong yang enggan disebutkan namanya, Minggu (11/10/2026).
Masyarakat berharap Inspektorat tidak berlarut-larut. Transparansi hasil audit dinilai menjadi kunci untuk mengakhiri spekulasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bersih dari dugaan penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Bakong dan Inspektorat Daerah Kabupaten Lingga.
Penulis: Awalludin
Editor: [Budi]














