Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Gangguan Listrik Batam, Penyidik Sita Bukti Teknis

Bareskrim Polri menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus blackout di Batam dan Bintan, Selasa (20/10/2026). (FOTO/Dok: Bareskrim Polri)

BATAM, METROBATAM.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terkait pemadaman listrik secara meluas (blackout) yang melanda Batam dan wilayah Kepulauan Bintan pada Senin (12/10/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan menggelar perkara terkait gangguan kelistrikan di Gardu Induk Sei Harapan, Kota Batam.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa lima tersangka tersebut terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor swasta berinisial AEP.

Menurut Irhamni, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang mengarah pada dugaan kelalaian dalam memenuhi kewajiban keselamatan ketenagalistrikan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, serta setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Irhamni dalam siaran pers Bareskrim Polri, Selasa (20/10/2026).

Penyidikan perkara tersebut ditingkatkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.

Irhamni menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, bukan semata-mata karena jabatan atau kedudukan seseorang.

Penyidik Periksa 25 Saksi

Untuk mengungkap penyebab dan rangkaian kejadian blackout, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 25 orang saksi. Penyidik juga melibatkan ahli pidana dan ahli laboratorium forensik guna memperkuat pembuktian.

Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik menyita sejumlah barang bukti teknis yang berkaitan dengan gangguan di Gardu Induk Sei Harapan.

Barang bukti tersebut meliputi DVR CCTV gardu induk, tiga potongan konduktor fasa R, S, dan T dengan panjang masing-masing sekitar 50 sentimeter, tiga pasang lempengan busbar yang dalam keterangan disebut berkapasitas 20 kVA, tiga potongan pipa Buchholz, serta satu set tripping lockout relay.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendalami kondisi instalasi, sistem pengamanan, serta kemungkinan keterkaitan antara dugaan pelanggaran keselamatan ketenagalistrikan dan terputusnya pasokan listrik di wilayah Batam dan Bintan.

Tiga Indikasi Menjadi Fokus Penyidikan

Dalam proses penyidikan, aparat menemukan tiga indikasi utama yang menjadi fokus pendalaman.

Pertama, adanya kerusakan fisik pada Transformator 1. Kedua, terjadinya gangguan terhadap pasokan listrik untuk masyarakat. Ketiga, dugaan pembiaran berupa penonaktifan fasilitas pengamanan satwa liar yang disebut tidak dipulihkan kembali.

Penyidik mendalami hubungan antara ketiga indikasi tersebut dengan gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang berujung pada pemadaman secara meluas.

“Fokus pembuktian meliputi dugaan tidak dipenuhinya kewajiban keselamatan ketenagalistrikan, kaitannya dengan gangguan pada instalasi, serta akibat berupa terputusnya pasokan listrik yang berdampak terhadap masyarakat,” kata Irhamni.

Ia juga menyampaikan bahwa penerapan pasal pidana dalam perkara ini didasarkan pada bukti permulaan yang telah diperoleh selama penyidikan.

Kompensasi Pelanggan Diperkirakan Rp57,3 Miliar

Pemadaman listrik yang terjadi di Batam dan Kepulauan Bintan turut berdampak terhadap masyarakat dan pelanggan listrik.

Berdasarkan asumsi perhitungan kompensasi pelanggan yang disampaikan dalam keterangan perkara, nilainya mencapai Rp57.315.057.160 atau sekitar Rp57,3 miliar.

Nilai tersebut merupakan estimasi kompensasi pelanggan, sehingga perlu dibedakan dari kerugian keuangan negara ataupun nilai kerugian lain yang mungkin timbul akibat peristiwa blackout tersebut.

Tersangka Dijerat Ketentuan Pidana

Bareskrim Polri menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 51 juncto Pasal 44 Undang-Undang Ketenagalistrikan. Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan penyidik mencapai 12 tahun penjara.

Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka, menguji keterkaitan barang bukti dengan gangguan kelistrikan, serta memastikan hubungan antara dugaan pelanggaran keselamatan dan dampak pemadaman yang dirasakan masyarakat.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka akan ditentukan melalui proses peradilan.

(**)

Editor : 4ndy

Pos terkait