METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang akhirnya buka suara terkait blackout atau pemadaman listrik total yang melumpuhkan Tanjungpinang pada 12–13 Oktober 2026.
Ketua BPSK Kota Tanjungpinang, Weldy Anugra Riawan, S.T., M.PWK, menegaskan bahwa pemadaman listrik secara luas dan berulang ini bukan persoalan sepele. Dampaknya sangat serius terhadap aktivitas masyarakat, pelayanan publik, hingga kegiatan usaha.
Menurut Weldy, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak mutlak untuk memperoleh pelayanan yang baik serta pasokan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik.
“Oleh karena itu, penyedia tenaga listrik diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh, menyampaikan informasi secara transparan, serta menyiapkan langkah konkret agar gangguan serupa tidak terus berulang,” tegas Weldy.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan ratusan warga yang sebelumnya menggeruduk Kantor PLN UP3 Tanjungpinang pada Rabu (14/10) malam menuntut keadilan pemadaman.
Alat Elektronik Rusak Bisa Tuntut Ganti Rugi, Begini Caranya
Yang paling ditunggu warga adalah soal kompensasi. Weldy menjelaskan, tuntutan ganti rugi sangat mungkin diberikan kepada pelanggan.
“Terkait tuntutan ganti rugi, hal tersebut perlu ditelaah berdasarkan penyebab gangguan, unsur kesalahan atau kelalaian, bukti kerugian, serta ketentuan perjanjian jual beli tenaga listrik yang berlaku. Artinya, pihak penyedia tenaga listrik bisa saja memberikan kompensasi kepada pelanggan,” jelasnya.
BPSK membuka pintu pengaduan selebar-lebarnya. Bagi warga yang dirugikan akibat blackout, mulai dari usaha yang merugi hingga alat elektronik yang rusak, dipersilakan melapor langsung.
“Apabila ada konsumen yang dirugikan akibat pemadaman listrik seperti alat elektroniknya rusak, silahkan membuat pengaduan ke BPSK,” pungkas Weldy.
Warga bisa langsung menghubungi Call Center BPSK Kota Tanjungpinang di nomor: 0856-4629-7880-2.
(Budi)














