BATAM, METROBATAM.COM – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengusulkan agar program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.
Usulan tersebut disampaikan Ansar saat bersilaturahmi bersama jajaran manajemen PT Jasa Raharja di Restoran Prawn, Bengkong, Kota Batam, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ansar didampingi Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Kepri Junaidi, Kepala Bapenda Provinsi Kepri Abdullah, serta Tim Percepatan Pembangunan Shyarifah Normawati.
Sementara dari pihak Jasa Raharja hadir Komisaris Utama PT Jasa Raharja Aan Suhanan dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, bersama jajaran manajemen Jasa Raharja Wilayah Provinsi Kepri.
Ansar menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan sejumlah kemudahan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut mencakup pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan pembayaran pajak hingga 100 persen, pengurangan pokok pajak, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menurutnya, pelaksanaan program pemutihan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kepri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri dan Jasa Raharja Kepri.
“Di mana program pemutihan tersebut sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Ditlantas Polda Kepri dan juga Jasa Raharja Kepri. Karenanya kami sampaikan terima kasih khusus kepada pihak Jasa Raharja,” ujar Ansar.
Ia menambahkan, kebijakan pemutihan pajak merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah untuk membantu meringankan beban masyarakat.
Selain itu, program tersebut diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya.
“Bagaimanapun kebijakan ini kita harapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor PKB di Provinsi Kepri,” katanya.
Jasa Raharja Dukung Kebijakan Pemprov Kepri
Komisaris Utama PT Jasa Raharja Aan Suhanan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang terus mendorong optimalisasi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Aan menegaskan, sesuai tugas dan perannya, Jasa Raharja akan terus memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui penyelenggaraan program asuransi sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas, termasuk di wilayah Provinsi Kepri.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah jajaran manajemen PT Jasa Raharja. Di antaranya Komisaris Independen Vivit Safitri Pitri dan Nizar Yamanle, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi, serta jajaran Komite Audit Bintang Sarwo Budi dan Yetti Wulandari.
Hadir pula Kepala Divisi Asuransi Akhdiyat Setia Purnama, Kepala Divisi Pelayanan Dodi Apriansah, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepri Rikka Inri Dalosa. (***bd)














