Hormati Proses Hukum, Pemko Bukittinggi Telah Ajukan Penangguhan Penahanan Atas 8 Personil Satpol PP

Bukittinggi, METROBATAM.COM  — Polresta Bukittinggi, telah menetapkan status tersangka terhadap delapan personil Satpol PP, yang disangkakan berbuat tindak kekerasan terhadap dosen Fort de Kock, saat mengamankan aset, Juli 2026 lalu. Pemerintah Kota Bukittinggi tegas untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan juga telah mengajukan penangguhan penahanan, terhadap seluruh personil yang saat ini tersandung kasus hukum.

Sekda Bukittinggi, Rismal Hadi, menyampaikan, kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Pemko. Berbagai langkah hukum juga tengah ditempuh pihak pemko, melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk secara resmi. Pendampingan hukum, menjadi opsi utama yang dilakukan pemerintah, untuk dapat melepaskan delapan personil Satpol PP dari jeratan hukum.

“Kita tegas untuk hormati proses hukum yang ada. Namun, perlu kita pahami bersama, penetapan tersangka, belum tentu menjadikan delapan personil Satpol PP adalah orang yang benar benar telah melakukan kesalahan. Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan ke penyidik. Kenapa permasalahan ini sampai terjadi dan kisruh yang terjadi saat itu, tentu ada sebab akibat. Ini yang jadi pegangan kita dan sudah disampaikan. Namun, karena penyidik sesuai tugasnya, telah menaikkan status menjadi tersangka, tentu kita hormati,” ungkap Rismal, Jumat, 9 Oktober 2026.

Untuk itu, lanjut Sekda, saat penyidik melakukan penahanan pada Senin (5/10) , Pemko juga sesegara mungkin telah mengajukan penangguhan penahanan. Upaya ini, menjadi bentuk bantuan hukum kepada mereka yang telah bekerja menjalankan tugas negara.

Bacaan Lainnya

“Penangguhan penahanan, merupakan hak setiap orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ini langsung kita lakukan saat personil kita ditetapkan jadi tersangka. Tidak hanya satu kali saja, kita masukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan, dimana, pemerintah kota dan keluarga menjadi penjamin. Hasilnya bagaimana ? Tentu kita tunggu, bagaimana respon dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Satpol PP, yang menjadi petugas resmi pemerintah dalam menegakkan perda, tentu patut mendapat perlindungan hukum. Apalagi, saat konflik terjadi pada akhir Juli 2026 lalu, tim SK 4, melaksanakan tugas untuk memasang plang barang milik daerah atas tanah seluas 5.528 m2, yang telah dibeli pemerintah kota pada tahun 2007 lalu. Pembelian tanah itu, dikuatkan dengan bukti otentik, adanya surat Akta Jual Beli (AJB) nomor 36 / MKS-2007 dan sertifikat hak milik nomor 655, yang saat ini berada di tangan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Pemasangan plang milik daerah, dilaksanakan sesuai permendagri nomor 7 tahun 2024, tentang pengelolaan barang milik daerah. Setiap aset daerah, harus dipasang plang barang milik daerah. Namun, saat proses pemasangan, terjadi penolakan yang melibatkan dosen, mahasiswa dan security, yang mana permasalahan ini, murni masalah kepemilikan aset, antara Pemko Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock.

Pos terkait