Kejari Karimun Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro, Kerugian Negara Rp740 Juta

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karimun, Andreansyah Pahlevi

KARIMUN, METROBATAM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Tanjung Balai Karimun untuk periode 2017–2019.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan di Kantor Kejari Karimun, Rabu (14/10/2026). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp740 juta.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial VS, yang saat itu bertugas sebagai tenaga pemasaran atau marketing; J dan H, yang diduga berperan sebagai perantara dalam mencari calon nasabah untuk pengajuan kredit.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Andreansyah Pahlevi, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Bacaan Lainnya

“Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Kami berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andreansyah.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun, Dhony Armandos, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 45 orang saksi, meminta keterangan dari dua orang ahli, serta mengumpulkan 30 bundel dokumen kredit untuk memperkuat pembuktian perkara.

Diduga Libatkan 30 Calon Nasabah

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengajuan KUR Mikro yang melibatkan 30 calon nasabah. Para calon nasabah tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit.

Penyidik menduga VS tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi usaha calon nasabah sebelum mengusulkan pengajuan kredit. Sementara itu, J dan H diduga bertugas mengumpulkan dokumen serta identitas calon nasabah.

Setelah dana kredit dicairkan, keduanya diduga meminta buku tabungan dan kartu ATM milik nasabah. Nilai kredit yang dicairkan disebut berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta untuk setiap nasabah.

Penyidik menduga dana yang dicairkan menggunakan identitas para nasabah tersebut turut dinikmati oleh ketiga tersangka. Dugaan peran dan aliran dana itu masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Dhony menyatakan, penyidik masih terus mendalami rangkaian perbuatan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp740 juta.

Satu Tersangka Ditahan, Dua Lainnya Dicari

Dalam perkembangan penanganan perkara, tersangka VS telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun.

Sementara itu, tersangka J dan H dilaporkan belum memenuhi panggilan penyidik. Kejari Karimun menyatakan akan melakukan pencarian terhadap kedua tersangka tersebut.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut untuk memperkuat alat bukti, mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka, serta menelusuri kerugian keuangan negara dalam perkara penyaluran KUR Mikro tersebut.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 602 KUHP sebagaimana disebutkan dalam sangkaan primair, juncto ketentuan terkait dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penerapan pasal dan konstruksi sangkaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang akan diuji lebih lanjut sesuai tahapan penanganan perkara.

Kejari Karimun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (AF)

Pos terkait