JAKARTA, METROBATAM.COM – Ferdinandus Klau, seorang warga Timor Tengah Utara, Nusa tenggara Timur mengajukan permohonan pengujian Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 390/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Senin, (26/10/2026), Ferdinandus mempersoalkan Pasal 15 ayat (1) yang selengkapnya berbunyi, “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya”.
Dalam berkas permohonannya, Fernandus menyebut norma yang diuji tersebut memberikan ruang bagi pengguna sistem elektronik termasuk media sosial untuk membuat, menggunakan, dan menyebarkan konten menggunakan identitas palsu, akun anonim, atau akun yang tidak terverifikasi (unverified ID). Ketiadaan perlindungan siber dan validasi identitas asli ini membuka celah yang sangat lebar bagi terjadinya tindakan pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, serta manipulasi informasi digital yang menyerang kehormatan, martabat, dan data pribadi Pemohon tanpa adanya suatu mekanisme pertanggungjawaban hukum yang jelas dari pihak penyelenggara platform.
Pemohon juga mengatakan norma yang dimohonkan pengujian tidak memberikan batas yang jelas mengenai penyelenggaraan sistem elektornik yang aman. “Ketidakjelasan batasan dalam penyelenggaraan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung Jawab,” kata Fernandus.
Berikutnya, Pemohon menilai pentingnya penerapan kewajiban verifikasi identiras asli dalam platform media sosial untuk melindungi hak konstitusional warga negara. Dalam argumentasinya Pemohon menilai norma yang diuji tersebut telah gagal dalam memberikan kepastian hukum dan gagal dalam implementasi karna ketiadaan standar konstitusional norma. “Berdasarkan doktrin hukum tata negara, suatu norma undang-undang dikategorikan inkonstitusional jika rumusan normanya begitu kabur sehingga orang yang berniat mematuhinya harus menebak-nebak maknanya,” kata Pemohon yang hadir secara daring.
Pemohon menilai, dengan hanya menyatakan “andal dan aman” tanpa mewajibkan “verifikasi identitas asli”, membuat Pasal 15 ayat (1) UU ITE telah mendelegasikan wewenang tanpa batas kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan eksekutif untuk menafsirkan sendiri arti “aman”. “Akibatnya, timbul kesewenangwenangan tafsir yang berujung pada maraknya akun bodong dan penipuan siber yang merugikan hak-hak Pemohon. Cacat esensial dalam perumusan norma inilah yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon, bukan perilaku aparatur atau PSE di lapangan,” ujar pemohon.
berdasarkan seluruh alasan dan argumentasi hukum di atas, untuk menghindari ketidakjelasan permohonan, Pemohon memohon kepada MK untuk memberikan penafsiran konstitusional norma Pasal 15 ayat (1) UU ITE. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: ‘Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya, dengan wajib menerapkan verifikasi identitas asli bagi setiap pengguna sistem elektronik’,” kata Ferdinandus.
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihatnya mengatakan Pemohon perlu memperjelas argumentasi dalil non-self-executing, sementara dalam pasal yang diuji terdapat kata “harus” yang menunjukkan kewajiban hukum. Berikutnya, Adies mencermati persoalan konstitusional dari norma yang diuji harus diperjelas. “Coba nanti diperjelas ya Pak Fedinandus Klau ini mengapa ketiadaan kewajiban verifikasi identitas asli menjadikan norma tersebut tidak imperatif, itu perlu dielaborasi,” kata Adies.
Lebih lanjut Adies meminta kepada Pemohon untuk mencermati relevansi Putusan MK Nomor 151/PUU-XXII/2024 yang dijadikan rujukan argumentasi dalam permohonan ini. Selanjutnya Adies juga melihat kesalahan pencantuman kutipan norma pasal yang tidak tepat, “Jadi, ini harus, norma pasal ini harus dikutip dengan penuh sesuai dengan bunyi norma yang berlaku,” kata Adies.
Selanjutnya Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam nasihatnya mencermati argumentasi Pemohon yang menyebut perbandingan beberapa kasus di luar Indonesia yang justru tidak mendukung dalil Pemohon. “Terkait dengan rujukan yang bapak sampaikan dalam alasan permohonan itu merujuk pada kasus di luar Indonesia yaitu tentang internet real name system di Korea Selatan yang dinyatakan inkonstitusional, ini kan tidak mendukung dalil bapak berarti ini kan yang di Korea itu karena melanggar kebebasan berekspresi dan hak atas data pribadi serta tidak efektif dalam mengurangi illegal atau malicious content, hal ini justru melawan argumen yang bapak bangun dalam permohonan ini, karena di Korea itu kan ditolak pak,” kata Liliek. Menurutnya, Pemohon harus dapat menguraikan kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji.
Terakhir, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk memperkuat penjelasan kedudukan hukum karena norma yang diuji lebih condong mengatur penyelenggara. “Karena norma yang saudara mohonkan ini kalau dilihat dalam strukturnya itu adalah penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik, jadi norma Pasal 15 ini lebih mengatur penyelenggaraannya,” kata Saldi. Menurutnya, Pemohon harus dapat menegaskan apa kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Sebelum menutup persidangan Saldi menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan yang paling lambang diserahkan pada Senin, (9/11/2026), pukul 12.00 WIB secara luring maupun daring, serta perbaikan permohonan tersebut hanya dapat diserahkan satu kali. (humas.mkri)














