KOTAMOBAGU, METROBATAM.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu membuka ruang dialog guna menyerap aspirasi dari para pedagang bersama perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Suara Rakyat Kota, Ando Suka Mulia Lobud dan David Wulur, terkait penataan Pasar 23 Maret. Pada Jumat, 09/10/2026 malam.
Audiensi yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., tersebut membahas usulan penyediaan area khusus perdagangan ikan segar dan daging ayam di kawasan pasar yang berlokasi di pusat Kota Kotamobagu.
Para pedagang berharap penataan pasar tidak hanya berorientasi pada konsep pasar kering seperti perdagangan pakaian dan kebutuhan rumah tangga (Barito), tetapi juga dapat mengakomodasi komoditas basah sesuai kebutuhan masyarakat.
Saat ini, Pasar 23 Maret masih difungsikan khusus untuk aktivitas perdagangan barang-barang kering dan belum diperuntukkan bagi komoditas basah.
Ketentuan peruntukan tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 28/DPKUKM/SK/WK/9/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Pasar 23 Maret Kotamobagu sebagai Pasar Kering.
Oleh karena itu, usulan penambahan area perdagangan komoditas basah memerlukan evaluasi serta kajian teknis mendalam agar tidak berbenturan dengan tata kelola kawasan yang sedang berjalan.
Menanggapi masukan tersebut, Wali Kota Kotamobagu melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan penataan kota.
“Pemerintah menghargai partisipasi masyarakat dalam memberikan usulan bagi penataan pasar di Kota Kotamobagu. Hal ini mengingat posisi Pasar 23 Maret yang berada di pusat kota memiliki karakteristik tersendiri, sehingga setiap perubahan pola atau pengembangan aktivitas perdagangan perlu mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi ekonomi, tata kelola pasar, kebersihan, kesehatan lingkungan, maupun ketertiban kawasan,” ujar Sahaya.
Secara teknis, penyediaan area komoditas basah seperti ikan segar dan daging ayam membutuhkan kesiapan sarana prasarana pendukung yang matang.
Pihak pemerintah menegaskan perlunya kajian mendalam yang mencakup kesesuaian konsep, ketersediaan lahan, sanitasi, saluran drainase, pengolahan limbah dan sampah, hingga kebersihan dan keamanan pangan.
Selain itu, kajian tersebut juga memperhitungkan dampak ekonomi serta kenyamanan lingkungan di pusat kota demi memastikan kelayakan usulan tersebut.
Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat secara objektif dan komprehensif melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah teknis terkait.
Langkah ini dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan para pedagang sekaligus menjaga ketertiban kawasan perkotaan.
Sembari menunggu hasil kajian resmi, Pemkot mengimbau seluruh pedagang untuk tetap mematuhi aturan peruntukan pasar kering yang berlaku saat ini serta menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan Pasar 23 Maret. (**)














