Polda Kepri Amankan 17 Orang dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Ekstasi di Batam

BATAM, METROBATAM.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal di Kota Batam. Dalam rangkaian penindakan yang berlangsung pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, polisi mengamankan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ke-17 orang tersebut terdiri atas 10 laki-laki dan tujuh perempuan. Selain mengamankan sejumlah orang, petugas turut menyita 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang berkaitan dengan proses penyelidikan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah pimpinan Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H.

Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Program tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika, tetapi juga mendorong pencegahan penyalahgunaan, pengawasan lingkungan, serta upaya mencegah kawasan rawan kembali menjadi lokasi peredaran narkoba.

Bacaan Lainnya

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam di Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam pemeriksaan di salah satu ruang VIP, polisi menemukan 12 butir ekstasi yang berada dalam penguasaan seorang pengunjung.

Temuan itu kemudian dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam peredaran barang terlarang tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan awal, penyidik mendalami dugaan bahwa seorang berinisial IR menjual ekstasi kepada dua orang berinisial EN dan MO. Polisi juga menyelidiki dugaan keterlibatan seorang berinisial KE yang disebut berperan sebagai pemasok.

Selain itu, penyidik mendalami informasi mengenai kemungkinan jalur pasokan yang melibatkan seorang berinisial MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN yang merupakan warga negara Malaysia.

Keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan peran masing-masing pihak, asal-usul barang bukti, serta jalur distribusi narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Belasan Orang Diperiksa, 13 Positif Ekstasi

Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, polisi mengamankan total 17 orang. Berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan Biddokkes Polda Kepri, sebanyak 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.

Sementara itu, dua orang lainnya dinyatakan negatif, sedangkan dua orang belum menjalani pemeriksaan urine.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing pihak.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak yang diamankan, menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta melaksanakan pemeriksaan dan analisis teknologi informasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polisi juga terus mengumpulkan informasi untuk mengungkap asal-usul narkotika dan memastikan kemungkinan keterkaitan antara para pihak yang sedang diperiksa.

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Awasi Lingkungan

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan semata. Upaya tersebut perlu diikuti pengawasan secara berkelanjutan agar lingkungan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Masyarakat diimbau berperan aktif menjaga lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Informasi dapat disampaikan melalui kanal resmi kepolisian, termasuk Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika diharapkan dapat berjalan lebih efektif demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pos terkait