Satlantas Polresta Barelang Ungkap Kecelakaan di Baloi Indah, Satu Orang Jadi Tersangka

Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, tepatnya di depan Gedung Pemuda Pancasila, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam

METROBATAM.COM, BATAM — Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, tepatnya di depan Gedung Pemuda Pancasila, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial MP (47) sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kecelakaan yang melibatkan mobil Honda Mobilio dan sepeda motor Honda Beat hingga menyebabkan dua orang menjadi korban.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (1/10/2026). Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Lantas AKP Viktor Hutahean, KBO Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, S.H., serta Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang Iptu M. Jefri Adil Akbar, S.H.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menjelaskan, perkara tersebut ditangani setelah pihaknya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja terkait perkara lain yang terjadi sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan, penyidik menetapkan MP (47) sebagai tersangka. Sementara dua korban dalam kecelakaan tersebut masing-masing berinisial MA (33) sebagai pengendara sepeda motor dan YC (39) sebagai penumpang.

Kecelakaan Terjadi Dini Hari

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, tepatnya di depan Gedung Pemuda Pancasila.

Saat itu, MA mengendarai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu bernomor polisi BP 2761 CR dengan membawa YC sebagai penumpang. Keduanya bergerak dari arah Dragon Club dan KTV menuju Jalan Bunga Raya, Baloi Indah.

Ketika tiba di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut mendekati sebuah mobil Honda Mobilio warna hitam dengan nomor polisi BP 1754 AJ yang dikemudikan MP.

Menurut keterangan yang disampaikan polisi, saat sepeda motor mendekati mobil tersebut, kendaraan yang dikemudikan MP bergerak ke arah sepeda motor hingga terjadi benturan.

Akibat kecelakaan itu, MA mengalami luka lecet pada tangan serta memar pada bagian kaki dan dikategorikan mengalami luka ringan. Sementara YC mengalami luka akibat benturan pada bagian kepala dan berdasarkan keterangan medis memerlukan perawatan.

Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan yang terlibat dan menimbulkan kerugian materiel.

Penyidik Naikkan Status Perkara

Afiditya mengatakan, proses penanganan perkara mulai dilakukan setelah keluarga korban dan keluarga terduga pelaku mendatangi Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang pada Selasa, 29 September 2026.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.

Sehari kemudian, Rabu, 30 September 2026, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, perkara disepakati untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk saksi, korban, dan terduga pelaku. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang kembali melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan MP sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, MP menerangkan bahwa dirinya berupaya menghindari sepeda motor yang dikendarai MA dengan membawa YC. Namun, kondisi akses jalan keluar yang disebut cukup sempit membuat mobil yang dikendarainya justru menabrak sepeda motor tersebut.

Setelah kecelakaan terjadi, MP disebut tidak menghentikan kendaraannya dan meninggalkan lokasi kejadian. Ia juga tidak datang kembali ke lokasi maupun melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian, melainkan langsung pulang ke rumah.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu nomor polisi BP 2761 CR beserta STNK dan kunci, satu unit Honda Mobilio warna hitam nomor polisi BP 1754 AJ berikut STNK dan kuncinya, serta satu buah SIM C atas nama MA.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara.

Atas perkara tersebut, MP disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat (3) mengatur mengenai kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Sementara Pasal 312 mengatur mengenai pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tetapi dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut.

Pelanggaran Pasal 312 tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Imbau Pengendara Lebih Waspada

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan penanganan perkara secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, korban dan tersangka hingga pengamanan barang bukti.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna jalan di wilayah hukum Polresta Barelang dan Kota Batam, agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.

Imbauan tersebut disampaikan mengingat kondisi udara dan asap yang dapat memengaruhi jarak pandang pengendara.

“Kami dari Satlantas Polresta Barelang mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Pada kondisi jarak pandang yang berkurang, baik kendaraan roda dua maupun roda empat tetap menyalakan lampu, tidak terburu-buru, dan selalu mengutamakan keselamatan,” ujar Afiditya.

Ia menegaskan, keselamatan harus menjadi perhatian utama setiap pengguna jalan karena lalu lintas merupakan bagian penting dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan, sehingga setiap perjalanan harus direncanakan dengan baik agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga konsentrasi selama berkendara, serta segera memberikan pertolongan dan melaporkan kepada kepolisian apabila terjadi kecelakaan.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun pelayanan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110.

(Polresta Barelang)

Editor : Andy

Pos terkait