Tanjungpinang Darurat Sie Jie: Dari Bintan Center Hingga Tanjung Unggat

METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Praktik perjudian Toto Gelap (Togel) Singapura atau yang dikenal masyarakat sebagai judi Sie Jie kembali menjadi sorotan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Aktivitas yang diduga berlangsung di sejumlah titik ini menimbulkan kekhawatiran, terutama karena berpotensi menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.

Berdasarkan pantauan tim Metrobatam.com di lapangan, aktivitas penjualan nomor tebakan empat angka diduga berlangsung di kawasan Bintan Center, Kilometer IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Seorang pria berinisial GT terlihat mencatat pesanan nomor dari pelanggan di secarik kertas. Ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas tersebut, GT memberikan jawaban singkat.

“Iya bang, masih jual,” ujar GT.

Bacaan Lainnya

Temuan tersebut menjadi salah satu indikasi yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana perjudian.

Selain Bintan Center, dugaan aktivitas serupa juga mencuat di kawasan Tanjung Unggat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah toko sembako di sekitar SMP Negeri 10 Tanjungpinang disebut-sebut menjadi lokasi transaksi judi Sie Jie.

Seorang pengelola berinisial Mel disebut dalam informasi yang diterima tim. Namun, dugaan keterlibatan pihak tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut.

Nama lain berinisial Aping juga disebut oleh sejumlah pihak sebagai sosok yang dikenal di kalangan pemain.

“Kami biasa beli di sana,” ungkap seorang warga pada Sabtu (10/10/2026).

Keterangan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan pola transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta cakupan aktivitas yang diduga berlangsung di sejumlah lokasi tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Perkembangan teknologi digital dinilai dapat mempermudah akses terhadap berbagai bentuk perjudian, termasuk permainan tebak angka. Dalam praktik yang diduga terjadi di lapangan, transaksi disebut dapat dilakukan melalui pencatatan pesanan dan penyetoran uang kepada pihak tertentu.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam menelusuri alur transaksi, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta mengumpulkan bukti yang cukup untuk proses hukum.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu mewaspadai dampak perjudian terhadap kondisi ekonomi keluarga. Harapan memperoleh keuntungan secara instan dapat berujung pada kerugian finansial, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan penghasilan.

Meski demikian, dugaan adanya jaringan terorganisasi maupun pembiaran oleh pihak tertentu tidak dapat disimpulkan tanpa bukti dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Praktik perjudian dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur, antara lain, dalam Pasal 426 dan Pasal 427.

Pasal 426 mengatur perbuatan tertentu terkait penyelenggaraan atau pemberian kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencaharian maupun keterlibatan lain yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Sementara itu, Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Penerapan pasal dan ancaman pidana harus disesuaikan dengan waktu terjadinya perbuatan, unsur tindak pidana, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Karena itu, penanganan dugaan perjudian tidak cukup hanya berdasarkan informasi masyarakat. Penyelidikan dan pembuktian diperlukan agar penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Munculnya informasi mengenai dugaan aktivitas judi Sie Jie di sejumlah kawasan Tanjungpinang mendorong harapan masyarakat agar aparat terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh.

Warga berharap laporan dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan ditindaklanjuti secara profesional, tanpa tebang pilih, serta disertai penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Kapolresta Tanjungpinang mengenai dugaan maraknya kembali aktivitas judi Sie Jie tersebut belum dicantumkan dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.

Metrobatam.com akan berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian serta memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Penulis: Budi

Pos terkait