BATAM, METROBATAM.COM – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang remaja di Kota Batam pada 2023 akhirnya menemukan titik terang. Setelah hampir tiga tahun berlalu, polisi berhasil menangkap pengemudi mobil Isuzu Elf yang diduga terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Konferensi pers dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Lantas AKP Viktor Hutahean, KBO Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, S.H., serta Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang Iptu M. Jefri Adil Akbar, S.H.
Dalam pemaparannya, Kompol Afiditya menjelaskan kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Umum Letjen Suprapto, tepatnya di sekitar Hotel Venia, Kecamatan Sagulung, Batam.
Peristiwa itu melibatkan tersangka berinisial APNL (31) yang mengemudikan mobil Isuzu Elf BP 8541 EF warna putih dan korban berinisial RN (17) yang mengendarai sepeda motor Yamaha XSR 155 BP 5452 AH warna hitam.
Saat kejadian, kedua kendaraan tersebut diketahui melaju searah dari kawasan Muka Kuning menuju Batu Aji.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bahan perkara, ketika berada di Jalan Letjen Suprapto dekat Hotel Venia, sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh ke sisi kanan.
Korban kemudian terhempas hingga masuk ke bagian bawah kendaraan Isuzu Elf yang melaju di belakangnya. Kendaraan tersebut kemudian melindas korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian perut sebelah kiri. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.
Pengemudi Tinggalkan Lokasi
Usai kecelakaan, APNL diduga tidak menghentikan kendaraan di lokasi kejadian.
Dalam kronologi perkara yang dipaparkan polisi, tersangka sempat dikejar oleh masyarakat. Saat itu, tersangka menyampaikan akan memutar balik kendaraannya melalui U-turn Alibaba untuk kembali ke lokasi kecelakaan.
Namun, setelah memutar kendaraan, tersangka ternyata tidak kembali ke lokasi kejadian.
Ia justru memarkirkan mobil yang dikendarainya di sebuah ruko yang berada tidak jauh dari lokasi. Setelah itu, tersangka meninggalkan kendaraan dan menuju Pelabuhan Sekupang dengan menumpang sepeda motor milik pengendara yang tidak dikenalnya.
Keesokan harinya, Kamis, 10 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka berangkat menuju Dumai menggunakan kapal Dumai Express dari Pelabuhan Sekupang.
Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Polisi kemudian terus melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang melaksanakan gelar perkara pada 13 Desember 2024 untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Sepanjang Januari 2025 hingga 24 September 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pemanggilan terhadap APNL yang saat itu masih berstatus sebagai saksi.
Namun, dua kali pemanggilan yang dilakukan penyidik tidak dipenuhi.
Titik terang mulai diperoleh pada 24 September 2026. Penyidik Unit Gakkum Satlantas bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi mengenai keberadaan APNL di wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara.
Setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Sabtu, 26 September 2026, tim kemudian bergerak menuju Padang Lawas.
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Satreskrim berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padang Lawas untuk melakukan pencarian terhadap tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil.
Pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 02.20 WIB, APNL berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dibawa kembali ke Kota Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mako Polresta Barelang.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak keluarga tersangka, keluarga korban serta pemilik kendaraan dump truck yang berkaitan dengan perkara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Di antaranya mobil Isuzu Elf BP 8541 EF, sepeda motor Yamaha XSR 155 BP 5452 AH, dokumen kendaraan serta SIM C milik korban.
Atas perkara tersebut, APNL dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (4) mengatur kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kelalaian pengemudi dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara Pasal 312 mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, serta melaporkan kejadian kepada kepolisian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Polisi Imbau Pengendara Tak Tinggalkan Lokasi Kecelakaan
Kompol Afiditya menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas sekaligus upaya memberikan kepastian hukum atas perkara yang terjadi.
Ia mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berada di jalan raya.
Pengendara yang terlibat kecelakaan juga diminta tidak meninggalkan lokasi kejadian. Mereka diimbau segera memberikan pertolongan kepada korban dan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun pelayanan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110.
Selain itu, Kompol Afiditya turut mengingatkan pengendara di wilayah hukum Polresta Barelang untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul kondisi udara di Batam yang dipengaruhi asap dan berpotensi mengurangi jarak pandang.
Kondisi tersebut dapat terjadi pada pagi, siang, sore hingga malam hari.
Karena itu, pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat diminta menyalakan lampu kendaraan pada siang hari, menjaga kecepatan, tidak terburu-buru dan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu merencanakan perjalanan dengan baik dan tidak terburu-buru, karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan dan seluruh masyarakat menggunakan jalan. Jangan sampai karena terburu-buru justru mengakibatkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Afiditya.
(Polresta Barelang)
Editor : Andy














