Wali Kota dr. Wenny Gaib Terima Aspirasi LSM dan Pedagang, Pemkot Siapkan Kajian Teknis Soal Sanitasi Hingga Keamanan Pangan

METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menunjukkan sikap responsif terhadap aspirasi warganya. Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., menerima langsung audiensi para pedagang bersama perwakilan LSM Forum Suara Rakyat Kota pada Jumat (9/10/2026) malam.

Dalam pertemuan tersebut, pedagang mengusulkan agar Pasar 23 Maret yang terletak di pusat Kota Kotamobagu tidak hanya menjadi pasar kering, tetapi juga menyediakan area khusus untuk penjualan ikan segar dan daging ayam.

Selama ini, Pasar 23 Maret dikenal sebagai pasar kering yang diperuntukkan untuk perdagangan pakaian, fashion, dan Barito (barang kebutuhan rumah tangga). Aturan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 28/DPKUKM/SK/WK/9/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Pasar 23 Maret sebagai Pasar Kering.

Para pedagang yang diwakili Ando Suka Mulia Lobud dan David Wulur menilai, kebutuhan masyarakat akan pangan segar di pusat kota sangat tinggi, sehingga penataan pasar perlu mengakomodasi komoditas basah.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Pemkot Kotamobagu melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menyampaikan apresiasi.
“Pemerintah menghargai partisipasi masyarakat dalam memberikan usulan bagi penataan pasar. Posisi Pasar 23 Maret di pusat kota memiliki karakteristik tersendiri, sehingga setiap perubahan perlu mempertimbangkan aspek ekonomi, tata kelola, kebersihan, kesehatan lingkungan, dan ketertiban kawasan,” ujar Sahaya.
Sahaya menegaskan, usulan tersebut tidak bisa langsung disetujui. Pemkot memerlukan kajian teknis mendalam agar tidak berbenturan dengan tata kelola yang sedang berjalan.

Secara teknis, penyediaan lapak ikan dan ayam membutuhkan kesiapan sarana pendukung yang matang, mulai dari sanitasi, saluran drainase, pengelolaan limbah dan sampah, hingga jaminan keamanan pangan.

Wali Kota Wenny Gaib sendiri berkomitmen menindaklanjuti aspirasi secara objektif dan komprehensif bersama OPD teknis terkait. Hasil kajian akan menjadi dasar kebijakan selanjutnya dengan tetap mempertimbangkan kepentingan pedagang dan kenyamanan warga.

Sambil menunggu hasil kajian resmi, Pemkot mengimbau seluruh pedagang untuk tetap mematuhi aturan pasar kering yang berlaku dan menjaga kebersihan serta ketertiban lingkungan Pasar 23 Maret.

Pos terkait