Kepala Marga Maturbongs Ingatkan Warga Berhati-hati Beli Tanah di Kolser

Kepala Marga Maturbongs Ingatkan Warga Berhati-hati Beli Tanah Di Kolser

Metrobatam.com|Langgur – Kepala Marga Maturongs di Ohoi (desa) Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) di Provinsi Maluku, Edmondus Maturbongs, mengingatkan warga siapa saja yang ingin membeli tanah di petuanan marga Maturbongs agar berhati-hati.

Hal tersebut disampaikannya terkait dengan adanya oknum tertentu yang mengatasnamakan marga Matrurbongs yang diduga melakukan transaksi jual beli tanah kepada warga tanpa sepengetahuan resmi dari marga Maturbongs.

Edmundus mengungkapkan, ada delapan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), berdasarkan pelepasan hak yang dibuat Hironimus Maturbongs dkk telah dibatalkan melalui Keputusan Mahkamah Agung RI, Nomor ; 339 K/TUN/2013, tanggal 30 September 2013.

“Atas dasar itu, kami minta warga masyarakat berhati-hati dalam melaksanakan jual-beli tanah Maturbongs di ohoi Kolser yang dilakukan Hironimus Maturbongs (yang menytakan dirinya sebagai Ketua Petuananan Marga Maturbongs). Masih banyak pelepasan hak serupa masih ada dan akan digugat lagi di PTUN Ambon dan Pengadilan Negeri Tual,“ katanya di Langgur, Kamis (10/3/2022).

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, tanah Marga Maturbongs, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, Nomor : 884K/Pdt/1986, tanggal 30 Juni 1987, telah dieksekusi Pengadilan Negeri Tual, 20 Oktober 1988.

“Kami menyatakan keberatan atau mencegah jual-beli tanah dan proses pendaftaran tanah tanpa surat pelepasan hak atas tanah yang diberikan atau dikeluarkan pemilik tanah secara sah yakni Edmondus Maturbongs (Kepala Marga), Blasius Maturbongs (Ketua Petuanan), dan saksi yang dituakan mewakili empat sub kelompok Marga Maturbongs di Ohoi Kolser yakni Klulubun Johanis B. Maturbongs, Maturanyaan David Maturbongs, Taeryananubun Linus Maturbongs, dan Snekubun Hilarius Maturbongs, sesuai kesepakatan dilandasi mediasi, “ tandasnya.

Dikatakannya, adanya Putusan Kasasi, Nomor : 2740 K/PDT/2015 dalam perkara Lanud D. Dumatubun Langgur, dimana Penggugat Intervensi Jose K Maturbongs, S.H dan Hironimus Maturbongs, menyatakan dirinya sebagai Kepala Marga Maturbongs dan Ketua Petuanan Marga Maturbongs, berakibat proses pendaftaran tanah milik Marga Maturbongs terganggu.

“Dengan surat nomor : 02-07/KB3M/OK, tanggal 6 juli 2020, perihal pemberitahuan Kasasi kepada penghuni diatas tanah Marga Maturbongs oleh Hironimus Maturbongs (sebagai Ketua Petuanan dan kawan-kawan serta tua-tua adat berhak membuat surat pelepasan hak atas tanah milik Marga Maturbongs), telah kami jawab surat tersebut sebagai suatu tindakan penipuan, karena putusan Kasasi, Nomor : 2740 K/PDT/2015 telah dibatalkan dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 501 PK/Pdt/2017,“ bebernya.

Dengan adanya putusan PK dimaksud, maka saudara Hironimus Maturbongs yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Petuanan adalah batal demi hukum.

Edmundus mengungkapkan, kegiatan jual-beli tanah di Ohoi Kolser milik marga Maturbongs sudah terjadi sejak lama tanpa sepengetahuan kepala marga.

“Sebagai contoh, akibat dari perbuatan Hironimus Maturbongs, delapan sertifikat yang kami gugat di PTUN jadi batal. Lalu sekarang dia menamakan diri sebagai Kepala Petuanan dan membuat surat pelepasan hak atas tanah, padahal dasar yang dipakai adalah putusan Kasasi dari MA yang dibatalkan dengan Putusan PK, sehingga langkah yang dibuat merugikan masyarakat, “ terangnya.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada warga masyarakat yang ingin melakukan proses jual-beli tanah pada petuanan milik marga Maturbongs ohoi Kolser agar lebih berhati-hati dengan oknum-oknum yang menyebutkan dirinya selaku kepala marga Maturbongs. (*)

 

Pos terkait