Metrobatam.com|Mandailing Natal – Berkat informasi dari masyarakat, Kepolisian Resor Madina berhasil menangkap dua orang pelaku yang sedang membawa ganja menuju arah Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan dilakukan di jalan umum lintas Sumut – Sumbar Desa Aek Marian, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 wib.
Pelaku yang diduga membawa ganja itu dikejar pihak kepolisian Polres Madina dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba jenis ganja.
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas dari dalam tas rangsel yang dibawa pelaku berisikan 19 Ball yang diduga narkotika golongan I jenis ganja siap edat yang masing masing berbalutkan lakban warna coklat dengan berat brutto: 18.500 (delapan ribu koma lima ratus) gram dan 1 buah plastik asoy warna hitam diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 200 (dua ratus) gram.
Selain itu, didalam ransel warna merah petugas juga menemukan 1 buah plastik Asoy warna hitam dan 1 buah handpone merek Nokia warna merah muda serta1 unit Sepeda Motor Merek Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat membawa barang haram tersebut.
Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H, M.M saat dikonfirmasi menjelaskan,
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 1 unit Sepeda Motor Vario warna hitam diduga membawa narkotika jenis ganja melintas dari kecamatan Panyabungan Timur menuju Provinsi Sumbar, selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelas Kasat Narkoba.
Sebelumnya, lanjut Kasat, pada pukul 18.30 Wib personil Satnarkoba yang dipimpin oleh Ps.Kanit I sat Narkoba Polres Madina Aipda Fernando Siregar dan personil Satnarkoba lainnya melakukan pengintaian terhadap pelaku di Desa Padang Laru Kecamatan Panyabungan Timur.
Berselang tiga puluh menit kemudian, petugas melihat kendaraan yang digunakan pelaku melintas dari arah Panyabungan Timur menuju kota Panyabungan dan selanjutnya petugas melakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap keduanya.
Namun setelah mengetahui hal tersebut, kemudian pelaku memacu kecepatan kendaraan sepeda motornya sehingga terjadi aksi kejar kejaran yang berujung keduanya ditangkap di Desa Aek Marian Kecamatan Lembah Sorik Merapi.
“Pelaku mencoba menghindari petugas namun usaha pelaku berhasil dihentikan dan dilakukan penangkapan, selanjutnya pelaku dapat kita diamankan berikut dengan barang bukti narkoba yang dibawanya,” tutur Kasat lagi.
Adapun identitas kedua pelaku yang diamankan petugas yakni FAL alias Fiki (27) dan rekannya AL alias Apil (21) yang diketahui sesama warga Desa Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.
Kini akibat perbuatannya, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Madina untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
(RES)














