Metrobatam.com, Grobogan – Dilansir dari Cyber News Indonesia, Muhrodhi yang mewakili keluarga korban Maladministrasi yang diduga dilakukan oleh oknum Rumah Sakit Yakkum, mendatangi pihak rumah sakit yang ada di jalan R. Suprapto pada Selasa, (12/08/2025).

Kedatangannya tersebut untuk meminta klarifikasi ke pihak rumah sakit, atas adanya dugaan mal administrasi tentang penetapan jenis kelamin pada bayi yang lahir pada Februari 2025.
Pada bulan tersebut pihak rumah sakit Yakkum menetapkan jenis kelamin bayi dari pasangan Jumat dan Fatmi warga Desa Getasrejo Grobogan sebagai bayi laki laki.
Setelah pihak Disdukcapil Kabupaten Grobogan menerbitkan dokumen indentitas bayi sesuai data yang diterima dari pihak rumah sakit Yakkum, bayi yang sudah dirayakan secara adat adalah laki laki ternyata adalah bayi perempuan.
Pihak rumah sakit Yakkum awalnya membantah atas adanya dugaan Maladministrasi, namun setelah adanya data yang diterbitkan oleh salah satu rumah sakit besar di Semarang, akhirnya pihak rumah sakit Yakum mengakui adanya kelalaian dalam membuat data jenis kelamin. Pengakuan tersebut disampaikan langsung ke pihak Muhrodhi selaku perwakilan keluarga korban.
” Pihak rumah sakit Yakkum melalui Humasnya menyampaikan kepada saya saat di atas tadi, mengakui ada kelalaian soal penerbitan surat keterangan kelahiran, ” ujar Muhrodhi.
Meski sekedar salah menetapkan jenis kelamin, namun dampak negatif di masyarakat sudah dirasakan oleh keluarga korban. Belum nanti harus menjalani sidang untuk perubahan jenis kelamin dalam dokumen indentitas pribadi.
Red@Ayk.














