Portal Parkir Dipasang Diam-diam Malam Hari, Siangnya Dibongkar Satpol PP

Metrobatam.com, Batam – Lantaran tidak mengacuhkan surat teguran pemerintah hingga ketiga kalinya, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Pemko Batam, membongkar paksa lima portal parkir ilegal di Komplek Pasar Tiban Centre, Kelurahan Tiban Indah, di Kecamatan Sekupang, Senin (23/5) pagi.

Dengan melibatkan 130 orang personel dan tiga buah truk, plang portal parkir yang didirikan secara diam-diam itu, lansung di bongkar paksa petugas dengan menggunakan alat martil, linggis, serta alat pemotong kabel dan cangkul. Kemudian, portal tersebut dinaikan ke atas truk.

“Hari ini lima (5) unit portal parkir, terpaksa harus kita bongkar semua. Karena, sudah mendapat perintah dari pimpinan,” tegas Yuli Chandara, komandan tim pembongkaran, didamping Delferi, selaku Kasie Trantip, Kecamatan Sekupang.

Diterangkan Yuli Chandara selanjutnya kelima unit portal parkit itu akan dibawa ke markas Satpol PP di Batam Centre untuk diamankan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya dari pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Portal parkir ini akan kita amankan di markas Satpol PP sambil tunggu proses hukum selanjutnya, dari pihak Pemko Batam,” tukasnya.

Sekretaris Kecamatan Sekupang M. Arman, mengungkapkan, tindakan pembongkaran itu sudah sesuai prosedural yang dijalankan oleh pihak pemerintah Pemko Batam hingga tiga kali secara berturut-turut selama satu bulan, sejak bulan April 2016 lalu.

“Artinya itu apa.?, Pemko Batam melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (BPM-PTSP) sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga (3) kali ke pihak Centrepark, untuk segera melakukan pembongkaran sendiri portal parkir yang di pasang secara diam-diam dan mendapat penolakan dari masyarakat Komplek Pasar Tiban Centre ini,” tegas Arman.

Diterangkan Sekcam Sekupang ini, sebelumnya sudah ada sebuah kesepakatan (rapat) antara pihak pengelola dengan warga, di Kantor Lurah Tiban Indah, tentang pembongkaran sendiri portal tersebut, agar
tidak rusak oleh pihak Centrepark. Tetapi, hal itu tidak diacuhkan.

“Sempat dibongkar satu unit berdasarkan hasil kesepakatan bersama di Kantor Lurah Tiban Indah. Tapi, tiga hari kemudian malah dipasang lagi, dan dilanjutkan prosesnya hingga kepemasangan instalasi listrik pada malam hari. Makanya kita tertibkan dengan membongkar paksa. Karena, mereka (Centrepark) ini, sudah dapat SP 3 dari BPM,” tegas M Arman, usai pembongkaran portal parkit itu.

Diterangkan M Arman, sebelumnya pihak pengelola Kompleks Pasar Tiban Centre, bersama pihak PT Centrepark, selaku tim pelaksana pemasangan portal parkir, ngotot, akan memberlakukan pungutan pakir terhadap warga di wilayah Tiban tersebut, dan kepada pengunjung yang mau berbelanja ke pasar.

“Hari ini lima (5) unit portal parkir, terpaksa harus kita bongkar semua. Karena menjadi keluhan bagi warga di Komplek Pasar Tiban Centre khususnya dan warga Tiban pada umumnya. Selanjutnya, untuk proses hukumnya akan ditangani oleh pihak Pemko Batam,” tukas Arman.

Namun, hal itu mendapat keluhan warga, serta mendapat penolakan dari anggota DPRD Batam, dan pemerintah Pemko Batam. Sehingga Walikota Batam Rudi, dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, sudah mengingatkan serta memerintahkan untuk segera membongkar kembali portal parkir itu. Namun tak diidahkan pihak yang terkait. (iwan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *