Amsakar Minta THR Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Foto : Amsakar Achmad, Wakil Walikota Batam

Metrobatam.com, Batam – Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad meminta agar para pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Untuk itu, surat edaran yang telah dibuat oleh Disnaker Batam harus dipatuhi oleh setiap perusahaan

“Pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawanya paling lambat tujuh hari menjelang hari raya,” ujar Amsakar, kemarin.

Untuk besaran jumlah THR sendiri, tergantung dari berapa lama karyawan bekerja, serta bagaimana klausul antara perusahaan dengan karyawan. Dikatakan Amsakar, untuk karyawan yang masa kerjanya selama 12 bulan secara terus menerus, maka perusahaan wajib membayarkan THR sebanyak upah 1 bulan.

Sementara, jika masa kerja karyawan 1 bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR dihitung dari pembagian satu tahun kerja. Namun, lanjut Amsakar, apabila ada klausul antara karyawan dengan pihak manajemen dengan mencantumkan besaran THR maka itu bisa dipakai.

Bacaan Lainnya

“Ketetapan itu dibuat berdasarkan rujukan peraturan kementrian tenaga kerja,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Disnaker Zarefriadi mengatakan, surat edaran Walikota Batam tersebut dikeluarkan lebih awal agar bisa meminimalisir dan mengantisipasi permasalahan THR ini.

“Disnaker akan melakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan sekaligus berbarengan dengan monitoring sebagai bentuk tindak lanjut penerapan Permenaker No. 6 tahun 2016,” ujarnya.

Diungkapkannya, ada beberapa poin baru dalam peraturan itu, dimana sebelumnya pekerja berhak mendapatkan THR jika masa kerja minimal 3 bulan, tetapi sekarang pekerja dengan masa kerja 1 bulan juga sudah berhak mendapatkan.

”Pada Permenaker No. 4 tahun 1994 pekerja mendapat THR minimal masa kerja 3 bulan, untuk yang sekarang berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016, minimal masa kerja 1 bulan,” tutup Zarefriadi. (mb/haluan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *