Cabuli Bocah Yatim, Perwira Polisi Divonis 8 Tahun

Metrobatam.com, Pasuruan – Instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual belum diterapkan sempurna. Di Pasuruan, Jawa Timur, oknum polisi yang mencabuli bocah tujuh tahun hanya divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

Oknum polisi itu bernama Zainal Arifin, berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan bertugas di Pusdik Gasum Brimob Polda Jatim, Porong, Sidoarjo. Pria asal Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, itu terbukti mencabuli KM (7), bocah yatim asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pencabulan itu dilakukan pada 28 November 2015 lalu.

Kasus itu mencuat saat keluarga korban melaporkan kejadian itu pada 12 Desember 2015 ke Polres Pasuruan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainal Arifin dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta.

Jika denda itu tidak bisa dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan,” kata hakim ketua dalam persidangan itu, I Gede Karang Anggayasa, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (1/6/).

Bacaan Lainnya

Namun begitu, keputusan hakim itu masih belum inkracht. Sebab, terdakwa memilih akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. “Mengajukan banding,” kata terdakwa saat ditanya oleh majelis hakim.

Pernyataan terdakwa itu dikuatkan oleh kuasa hukumnya, I Made Japi Kartika. Menurut Japi, hukuman itu terlalu berat karena terdakwa selama ini sopan selama berada di hadapan majelis hakim. “Saya tidak begitu puas karena majelis hakim tidak memberikan keringanan,” katanya.

Diketahui, vonis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara.(mb/kompas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *