Dishub Batam Cabut Izin 100 Lebih Angkot Trayek Jono

Metrobatam.com, Batam – Dinas Perhubungan Kota Batam Kepulauan Riau menyatakan mayoritas angkutan umum rute Jodoh-Nongsa (Jono) ilegal karena izin trayeknya sudah dicabut sejak beberapa tahun yang lalu.

“Jono sebagian besar tidak memenuhi kriteria, sudah kami cabut izinnya. Itu ilegal,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri di Batam, Selasa.

Dishub sudah mencabut izin lebih dari 100 unit angkutan umum menggunakan mini bus yang berwarna merah muda itu karena melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya tidak adanya peremajaan kendaraan dan angkot tidak tergabung dalam perusahaan atau koperasi.

Sayangnya, ia mengakui banyak angkot Jono ilegal yang masih beroperasi dan Dishub kesulitan menindaknya.

Bacaan Lainnya

“Dia memang tidak ada izinnya, ilegal, sudah dicabut semua. Kalau kami ada razia, kami tangkap. Tapi dia ‘mobile’, apakah kami tahu dia di mana,” kata Kepala Dinas.

Ia mengatakan Dishub hanya bisa mencabut izin, dan menarik kembali plat kuning.

Bila dalam razia didapati angkot Jono ilegal beroperasi, maka hanya bisa dikenakan tindak pidana ringan. Setelah pemilik membayar sejumlah denda, maka angkot pink itu bisa kembali beroperasi.

“Tidak ada ketentuan sita,” kata dia.

Sebagian kendaraan itu kembali beroperasi menggunakan plat hitam, dan ada juga yang plat kuning.

“Kalau plat hitam, bukan wewenang kami lagi. Seharusnya tidak ada lagi, nyatanya ada, bingung juga kami,” kata dia.

Selain angkot Jono, Dishub juga sudah mencabut izin mayoritas kendaraan angkot jurusan Punggur.

Sementara itu, untuk mengisi kebutuhan masyarakat akan angkutan umum tujuan Punggur dan Nongsa, Pemkot sudah menyiapkan trayek baru Trans Batam.

“Kami mempersiapkan busway di 2017, jalur sana dilayani Punggur dan Jodoh-Nongsa,” katanya.

 

(Mb/Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *